Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur mengirimkan hasil pemindaian ujian nasional jenjang SMP/MTs dan yang sederajat ke database Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sekarang masih dalam proses pengiriman hasil `scanning` (pemindaian) melalui email ke laman Puspendik, selanjutnya tim di Puspendik yang akan melakukan penilaian. Setelah dinilai, kemudian akan dikembalikan lagi ke daerah," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Musyahrim di Samarinda, Rabu.

Didampingi Wakil Koordinator UN Kaltim Agus Harry, ia menjelaskan setelah Puspendik melakukan penilaian, kemudian hasilnya akan dikembalikan lagi kepada Dinas Pendidikan Kaltim.

Biasanya, tambah Musyahrim, Puspendik akan mengembalikan hasil penilaian tersebut tiga hari sebelum pengumuman hasil UN. Sedangkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil UN SMP dan yang sederajat akan dilakukan pada 10 Juni 2015.

Mulai tahun ini, istilah lulus atau tidak lulus bagi peserta UN sudah tidak ada lagi. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 05 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik.

Peraturan tersebut menyebutkan penyelenggaraan UN pada SMP maupun SMA dan yang sedarajat, termasuk sesuai dengan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan UN.

Mengacu pada peraturan itu, berarti nilai hasil UN oleh peserta disampaikan sesuai dengan hasil yang peserta laksanakan, atau disampaakan apa adanya, yakni hasil yang dijumlahkan dengan nilai ujian sekolah masing-masing.

"Ini berarti semua peserta UN tetap dinyatakan lulus, tetapi capaian nilainya yang akan mempengaruhi untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya," ujar Musyahrim.

Bagi peserta UN SMP yang telah menerima nilai hasil ujian jika ingin masuk ke SMA/SMK, maka harus mengikuti standar nilai yang telah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan jenjang SMA.

Apabila di SMA A menetapkan standar nilai yang diterima di sekolah itu 7,00, maka bagi peserta UN SMP yang nilainya di bawah 7,00, tentu tidak bisa masuk ke sekolah tersebut, sehingga harus mencari SMA B, C, dan seterusnya yang standar nilainya di bawah 7,00. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015