Penajam (ANTARA Kaltim) - Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, terhambat jaringan internet yang tidak stabil.

"Masih banyak izin mendirikan bangunan (IMB) dan IG atau izin gangguan belum diterbitkan karena persoalan sinyal internet yang tidak stabil dan terkadang mati," ungkap Camat Sepaku, Risman Abdul, Sabtu.

Saat akan melakukan penerbitan IMB dan IG kata Risman Abdul, tiba-tiba jaringan internet mengalami gangguan sehingga penerbitan IMB atau IG tersebut tidak bisa dilakukan.

Jaringan internet yang sering kali mengalami gangguan itu lanjut Risman Abdul, secara langsung menghambat pelayanan kepada masyarakat terkait penerbitan perizinan.

Selain kendala jaringan internet tambah Risman Abdul, Kecamatan Sepaku juga belum memiliki tenaga teknis, sementara dalam pengurusan IMB dan IG memerlukan tenaga teknis sehingga terpaksa meminta bantuan dari tenaga teknis Unit Pelayanan Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) Kecamatan.

"Kami terpaksa meminta bantuan tenaga teknis UPT PU tapi mereka juga punya tugas yang banyak sehingga pelaksanaan Paten kami belum berjalan maksimal," kata Risman Abdul.

Ia mengaku, telah menyampaikan hambatan yang dihadapi terkait pelaksanaan Paten di wilayahnya ke Pemkab Penajam Paser Utara, namun sampai saat ini belum ada respons.

"Sejak pelimpahan wewenang pengurusan perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum ke Kecamatan Sepaku pada Januari 2015, sampai saat ini 91 permohonan perizinan masih dalam proses," katanya.

"Kami sudah sampaikan semua kendala dalam melaksanakan Paten dan meminta segera diakomodir, tetapi sampai saat ini belum ada respons," ungkap Risman Abdul.

Namun dengan kendala yang dihadapi tambah Risman Abdul, pelayanan Paten masih terus berjalan.

"Kecamatan Sepaku sudah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Rp16,2 juta melalui pengelolaan kepengurusan IG dan IMB dan kami telah terbitkan tujuh IMB dan tujuh IG. Kami terus berupaya tingkatkan PAD sesuai instruksi pemkab, dimana setiap layanan di kecamatan warga wajib melampirkan bukti pembayaran pajak," ujar Risman Abdul.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015