Bontang (ANTARA Kaltim) - Warga dari tujuh rukun tetangga di Kampung Sidrap, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, keberatan melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP sebagai penduduk daerah setempat, karena sebelumnya sudah memiliki KTP Kota Bontang.

     Ketua Forum 7 RT Kampung Sidrap, Yohannes, ketika dihubungi di Bontang, Kamis, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada larangan bagi setiap warga negara Indonesia untuk menetap dan tinggal di suatu daerah selama masih dalam wilayah NKRI.

     "Memang secara geografis Kampung Sidrap masuk wilayah Kutai Timur, tetapi bukan berarti warga harus dipaksa mengembalikan e-KTP Bontang dan kembali merekam e-KTP di Kutai Timur," katanya.

     Kampung Sidrap yang berpenduduk lebih kurang 2.000 jiwa secara geografis masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur dan berbatasan dengan wilayah administrasi Kota Bontang.

     Status administrasi Kampung Sidrap telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Wilayah.

     Kendati masuk wilayah Kutai Timur, tetapi warga Sidrap lebih banyak beraktifitas di wilayah Kota Bontang, termasuk untuk pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini sudah berlangsung lama, karena Pemkab Kutai Timur tidak pernah menyentuh kebutuhan warga tersebut.

     Menurut Yohannes, regulasi tapal batas yang tertuang dalam  Permendagri secara yuridis cacat hukum, karena tidak menyebutkan secara eksplisit letak kampung Sidrap dan hanya memakai acuan jalur pipa gas dalam menetapkan tapal batas wilayah kedua daerah.

     "Pemkab Kutai Timur tidak pernah menyentuh pelayanan publik di Kampung Sidrap sejak ada penetapan batas wilayah. Makanya kami menolak imbauan Disdukcapil Kutai Timur untuk perekaman e-KTP, karena warga di sini sudah memiliki KTP Bontang," tegasnya.

     Ia menambahkan, sebelum pembentukan daerah otonomi baru, warga Kampung Sidrap sudah lebih dulu memiliki KTP Bontang.

     "Pemkab Kutai Timur memang membentuk RT di Kampung Sidrap, namun sejauh ini belum ada kinerja dan pelayanan kepada warga, sehingga pembentukan RT itu hanya sebagai legalitas tanpa disertai implementasi," tambah Yohannes.

     Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, Januar Harlian Putra, meminta warga Kampung Sidrap untuk mengembalikan e-KTP Bontang dan beralih merekam e-KTP sebagai penduduk Kutai Timur.

     Permintaan itu disampaikan kepada warga, karena secara hukum Kampung Sidrap masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur.

     Masalah status kependudukan warga Kampung Sidrap ini telah lama menjadi pembahasan kedua daerah, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan. Sementara Pemkot Bontang sebenarnya ingin menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan publik kepada warga Sidrap, tetapi terbentur status wilayah itu. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015