Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, menggelar sosialisasi jadwal retensi arsip yang melibatkan semua unsur satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintah kota setempat.

"Sebagai rekaman dalam berbagai kegiatan, keberadaan arsip tidak bisa serta merta dimusnahkan begitu saja. Untuk itu, dalam pengelolaannya, dokumentasi arsip harus dilakukan secara teratur dan benar," kata Asisten IV Bidang Administrasi dan Kepegawaian Sekretariat Kota Samarinda H Burhanudin saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Samarinda, Selasa.

Menurut Burhanudin, sosialisasi ini sangat penting agar dalam penyelenggaraan kearsipan dapat benar-benar menjamin ketersediaan arsip atau data yang otentik.

Kepala Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Samarinda Decky Zulkifli mengakui kondisi penyelenggaraan kearsipan nasional hingga saat ini belum terpadu dan komprehensif.

"Oleh karena itu, perlu pemahaman yang baik dari semua kalangan, tidak terkecuali jajaran penyelenggara pemerintahan itu sendiri," ujar Decky.

Ia mengatakan dengan amanat UU Nomor 43 tahun 2009 dan PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyusunan Arsip, yang isinya menegaskan bahwa setiap lembaga pemerintahan daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip.

"Dalam penyusutan arsip tanpa jadwal retensi ini, maka arsip tidak mempunyai arah yang jelas terhadap kegunaannya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kearsipan Daerah Wilayah Timur Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Hilman Rosmana, yang hadir sebagai nara sumber pada sosialisasi tersebut, mengutarakan arsip merupakan salah satu pendukung kelangsungan kehidupan bangsa, karena keberadaannya akan menjadi catatan sejarah dan berfungsi sebagai sumber pembelanjaran generasi selanjutnya.

"Arsip bisa dimusnahkan jika telah memiliki masa 10 tahun. Namun, bila masih diperlukan boleh saja tidak dimusnahkan. Pemusnahan sendiri harus dilengkapi dengan berita acara," ujarnya.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015