Penajam (ANTARA Kaltim) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, akan menurunkan tim teknis untuk melakukan analisa terhadap "clearance" (tinggi ruang bebas) jembatan penghubung Penajam Paser Utara-Balikpapan setinggi 50 meter dari permukaan air laut tertinggi.

"Dirjen Perhubungan Laut bersurat kepada Gubernur Privinsi Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, akan menurunkan tim untuk mengkaji usulan tinggi ruang bebas jembatan Penajam Paser Utara-Balikpapan setinggi 50 meter dari muka air laut tertinggi sebelum ditetapkan," ungkap Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ, di Penajam, Selasa.

Tim teknis dari Dirjen Perhubungan Laut kata Mustaqim, akan melakukan analisa sebelum menetapkan usulan tinggi ruang bebas jambatan setinggi 50 meter dari permukaan air laut tertinggi, karena data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan menyebutkan, pada 2013 dan 2014 kapal yang melintas di teluk Balikpapan memiliki ketinggian tiang sekitar 55 sampai 58 meter.

Selain itu lanjut Mustaqim, PT Pelindo IV Balikpapan juga menyatakan, kapal MV Brave Haralambos dengan tinggi tiang sekisar 62.037 pernah berlabuh di Pelabuhan Balikpapan.

"Dewan Pimpinan Daerah National Shipowners Association (DPD INSA) Kaltim, juga merekomendasikan ketinggian ruang bebas jembatan maksimum 65 sampai 68 meter," kata Mustaqim.

Namun, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 tahun 2011, tentang Alur Pelayaran Laut tambah Mustaqim, menyebutkan perhitungan faktor keamanan 10 persen, maka tinggi ruang bebas jembatan permukaan air laut tertinggi 49 meter dan selanjutnya konsultan mengusulkan setinggi 50 meter.

"Untuk menetapkan usulan tinggi ruang bebas itu, tim teknis perlu malakukan analisa terhadap spesifikasi teknis kapal-kapal yang melintas saat ini di teluk Balikpapan serta memprediksi kapal-kapal yang melintas di Teluk Balikpapan di masa yang akan datang," ujar Mustaqim.

Pemasangan tiang pancang pertama pembangunan jembatan penghubung Penajam Paser Utara-Balikpapan kata Mustaqim, paling lambat akan dilaksanakan pada akhir 2015, setelah adanya penetapan tinggi ruang bebas jembatan dari permukaan air laut tertinggi tersebut.

"Gubernur Kaltim dan Menko Kemaritiman setuju dengan tinggi 50 meter itu, jadi tinggal menunggu ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut , baru dilakukan pemasangan tiang pancang pertama, mungkin akhir 2015 ini pemasangan tiang pancang baru bisa dilaksanakan," ungka Mustaqim.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015