Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur menjadikan Bahasa Indonesia berdaulat dalam naskah dinas, produk hukum, dan di ruang publik, sehingga bisa menjadi contoh daerah lain.
"Penyelenggaraan pemerintahan dan penyeragaman pemahaman dalam penggunaan Bahasa Indonesia baku dalam naskah kedinasan dan produk hukum merupakan sebuah keharusan," kata Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Dafip Haryanto di Tenggarong, Jumat.
Komitmen Kukar terhadap penggunaan bahasa negara ini diwujudkan melalui implementasi Tri Gatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.
Ia menjelaskan makna utamakan Bahasa Indonesia, antara lain sebagai pemersatu bangsa, karena Indonesia yang luas dengan beragam budaya dan bahasa daerah, sehingga dibutuhkan satu bahasa sebagai pemersatu dalam berkomunikasi, sekaligus merawat ketahanan nasional.
Makna dari lestarikan bahasa daerah, katanya, karena merupakan bahasa ibu yang ciri khas setiap daerah, untuk memudahkan komunikasi antarwarga lokal, dan menjadi kekayaan bangsa, sehingga bahasa daerah harus tetap digunakan masyarakat agar tidak punah.
Baca juga: Ada jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Al Azhar Mesir, mulai November
Selain itu, makna kuasai bahasa asing, karena Indonesia negara terbuka yang telah menjalin kerja sama bilateral dengan berbagai negara, baik hubungan ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan lainnya, sehingga warga Indonesia harus mampu menguasai bahasa asing agar bisa tampil di panggung global.
Terkait dengan semboyan utamakan Bahas Indonesia, sehari sebelumnya Pemkab Kukar melakukan sosialisasi kegiatan Penggunaan Bahasa dalam Naskah Dinas dan Produk Hukum serta Pendampingan Pengelolaan Arsip Srikandi di Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar di Tenggarong.
"Melalui sosialisasi ini tentu diharapkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mampu menerapkan penggunaan bahasa yang tepat dan konsisten dalam dokumen resmi pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip digital melalui aplikasi Srikandi," katanya.
Kabupaten Kukar sebagai bagian dari wilayah penyangga ibu kota baru, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN), telah ditetapkan menjadi ibu kota politik, tentu memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, salah satunya harus menjadi pioner penerapan Bahasa Indonesia.
Baca juga: Balai Bahasa Kaltim perkuat penggunaan Bahasa Indonesia di pemerintahan dan swasta
Editor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025