Samarinda (ANTARA Kaltim) - Masih banyak yang belum memahami bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, bahkan beberapa kewenangan pusat diserahkan ke daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Terkait hal tersebut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar UU tersebut segera disosialisasikan.
"Dalam sosialisasi nanti, diharapkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait termasuk juga semua instansi sektoral diundang, biar kita sama-sama memahami dan dapat melaksanakannya," kata Awang Faroek Ishak, pada saat memimpin rapat staf di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.
Awang mengatakan, banyak yang mendefinisikan UU pemerintahan ini hanya untuk Pemda, padahal tidaklah demikian. Karena itu UU Nomor 23 Tahun 2014 ini harus disosialisasikan.
"Ini sangat penting dilakukan, agar semua bisa memahami, bahwa UU ini bukan hanya untuk Pemda, tetapi juga untuk pemangku kepentingan lainnya," kata Awang Faroek.
Gubernur juga minta agar narasumber sosialisasi nanti diundang dari kementerian terkait yang benar-benar memahami sehingga penjelasan yang disampaikan bisa dipahami dengan baik..
"Saya harap secepatnya dilaksanakan. Semakin cepat, semakin bagus," ujar Awang Faroek.
Dia menambahkan, selama ini masih ada kepala daerah yang belum memahami arti UU Nomor 23 tahun 2014. Setidaknya, hal itu bisa dibuktikan ketika ada acara penting yang dilaksanaan Pemprov Kaltim, ada saja bupati maupun walikota yang tidak hadir.
Bila setelah pelaksanaan sosialisasi, masih ada kepala daerah yang mangkir ketika diundang, maka Gubernur akan memberi peringatan tegas hingga tiga kali.
"Kalau tidak hadir sampai tiga kali, yang bersangkutan akan dibuat surat ke Mendagri. Biar Mendagri nantinya yang memberikan sanksi, misalnya memberhentikan sementara yang bersangkutan untuk disekolahkan," kata Awang.
Menurut Awang Faroek banyak keuntungan dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 ini. Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, yang berarti bahwa Gubernur adalah kepanjangan tangan Presiden di daerah.
"Dengan UU ini, gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Awang. (Humas Prov Kaltim/mar).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Dalam sosialisasi nanti, diharapkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait termasuk juga semua instansi sektoral diundang, biar kita sama-sama memahami dan dapat melaksanakannya," kata Awang Faroek Ishak, pada saat memimpin rapat staf di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.
Awang mengatakan, banyak yang mendefinisikan UU pemerintahan ini hanya untuk Pemda, padahal tidaklah demikian. Karena itu UU Nomor 23 Tahun 2014 ini harus disosialisasikan.
"Ini sangat penting dilakukan, agar semua bisa memahami, bahwa UU ini bukan hanya untuk Pemda, tetapi juga untuk pemangku kepentingan lainnya," kata Awang Faroek.
Gubernur juga minta agar narasumber sosialisasi nanti diundang dari kementerian terkait yang benar-benar memahami sehingga penjelasan yang disampaikan bisa dipahami dengan baik..
"Saya harap secepatnya dilaksanakan. Semakin cepat, semakin bagus," ujar Awang Faroek.
Dia menambahkan, selama ini masih ada kepala daerah yang belum memahami arti UU Nomor 23 tahun 2014. Setidaknya, hal itu bisa dibuktikan ketika ada acara penting yang dilaksanaan Pemprov Kaltim, ada saja bupati maupun walikota yang tidak hadir.
Bila setelah pelaksanaan sosialisasi, masih ada kepala daerah yang mangkir ketika diundang, maka Gubernur akan memberi peringatan tegas hingga tiga kali.
"Kalau tidak hadir sampai tiga kali, yang bersangkutan akan dibuat surat ke Mendagri. Biar Mendagri nantinya yang memberikan sanksi, misalnya memberhentikan sementara yang bersangkutan untuk disekolahkan," kata Awang.
Menurut Awang Faroek banyak keuntungan dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 ini. Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, yang berarti bahwa Gubernur adalah kepanjangan tangan Presiden di daerah.
"Dengan UU ini, gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Awang. (Humas Prov Kaltim/mar).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015