Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan akan mempermudah izin pertambangan minyak dan gas maupun batu bara apabila perusahaan tersebut bersedia membangun pembangkit listrik.

"Pembangkit listrik tersebut tentu akan berfungsi ganda, selain untuk perusahaan itu sendiri, juga untuk mencukupi kebutuhan tenaga listrik bagi masyarakat di sekitar penambangan, sehingga manfaatnya juga besar bagi masyarakat," katanya di Samarinda, Jumat.

Dilanjutkannya, kebijakan seperti itu harus dilakukan supaya perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah perusahaan yang beroperasi.

Apalagi kondisi yang terjadi selama ini masih banyak masyarakat di wilayah operasi perusahaan pengelolaan migas dan batu bara, tetapi ironisnya warga justru mengeluh karena belum teraliri listrik, padahal sumber tenaga listrik dari migas dan batu bara.

Dia mencontohkan kondisi riil yang terjadi di masyarakat tersebut, di antaranya di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga setempat sudah sekitar 40 tahun tinggal di wilayah itu namun belum belum merasakan penerangan listrik yang memadai.

Ini adalah pemandangan yang ironis karena tak jauh dari kawasan itu merupakan daerah penghasil migas dan batu bara, kemudian migas yang ada diolah di Kota Bontang yang lokasinya juga tidak jauh dari Marang Kayu.

Menurut gubernur, seharusnya dari Bontang bisa dialirkan ke Marang Kayu untuk pemenuhan kebutuahn energi listrik masyarakat, tetapi yang terjadi adalah migas yang diolah di Bontang malah dijual ke luar daerah dan ke luar negeri karena harga ekspor lebih mahal.

"Kebijakan seperti ini yang harus diubah. Semua pihak harus mementingkan kebutuhan warga setempat dulu, baru di jual ke luar sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial dan ketimpangan infrastruktur dasar," katanya.

Satu lagi, lanjut dia, dari sisi kesejahteraan masyarakat juga terjadi ketimpangan, karena hampir di semua daerah pengelola migas dan batu bara, tak jauh dari lokasi itu masih banyak penerima beras miskin (raskin). Ini berarti di sekitar perusahaan masih banyak orang miskin yang tidak mendapat perhatian.

Untuk itu, dalam pemenuhan infrastruktur dasar seperti listrik, maka perusahaan migas dan batu bara diwajibkan membangun power plant di wilayah operasi perusahaan masing-masing.

"Perusahaan tambang manapun yang mau berusaha di Kaltim, harus bersedia membangun power plant dari migas maupun batubara. Kalau tidak mau, tidak akan kita layani izinnya. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah beroperasi akan dipertimbangkan pepanjangan izinnya," katanya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015