Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kaltim memiliki aneka kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang beraneka-ragam, baik di darat maupun laut. Kekayaan tersebut perlu dikelola dengan tepat melalui berbagai terobosan pendekatan dan strategi agar SDA yang dimiliki tersebut  bisa terus memberikan manfaat secara berkelanjutan.

"Karena itu, kita  bangga dan mendukung kegiatan pengelolaan bersama berskala bentang alam Wehea Raya ini. Kegiatannya bertujuan untuk memberikan manfaat kepada dunia usaha dan masyarakat adat yang ada di kawasan ini. Semuanya, tentu dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam mengelola rumitnya permasalahan lingkungan hidup," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim H Rusmadi mewakili Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka pengelolaan areal konservasi orangutan dan satwa liar yang dilindungi, pencegahan, perambahan,  pengendalian kebakaran dan lahan di areal konsesi Wehea Kabupaten Kutai Timur dengan para-pihak terkait.

Pihak terkait yang bertandatangan yaitu Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, PT. Dewata Sawit Nusantara, PT. Gunung Gajah Abadi, PT. Narkata Rimba, PT, Acacia Andalan Utama, PT. Nusantara Agro Sentosa, Lembaga Adat Wehea dan The Nature Conservacy," yang berlangsung di ruang Heart of Borneo di Kantor Pemprov Kaltim, Jumat (17/4).

Menurut Rusmadi, kegiatan ini juga sejalan dengan program nasional pemerintah yakni Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. Dalam hal ini, Kaltim adalah salah satu provinsi yang merintis dan mempelopori program ini melalui berbagai kegiatan nyata seperti; moratorium dan review perijinan pengelolaan sumber daya alam yang dimulai sejak Januari 2013 melalui Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 180/1375-hk/2013 yang kemudian didukung oleh UKP4 dan BP REDD+).

"Selain itu Pemprov Kaltim  juga melakukan pemba-ngunan rendah emisi karbon melalui Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2012," kata Rusmadi.

Dikatakan, peyelamatan lainnya adalah  ekosistem Delta Mahakam melalui program pembangunan pusat informasi mangrove, perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat seluas 1.8 juta hektar melalui Peraturan Gubernur nomor 67 tahun 2012. Kesemuanya itu dilakukan untuk menjamin investasi yang berkelanjutan, mengurai dan menekan konflik (baik konflik sosial maupun konflik dengan satwa liar), dan menjamin keselamatan ekologis serta jasa Iingkungan bagi masyarakat Kaltim.

"Untuk itu, tanggung jawab besar ini seharusnya diperankan dengan baik oleh kita semua, pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan LSM," kata Rusmadi.

Ditambahkan, Pemprov  Kaltim   memberi apresiasi atas penandatanganan per-janjian ini. Selanjuti kita juga berharap kegiatan serupa ini bisa dikembangkan secara nasional di tempat lain, dan hal ini sekaligus akan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Presiden RI, karena upaya ini merupakan sumbangsih nyata Kaltim untuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

"Semoga Flora dan Fauna serta Sumber Daya Alam lainnya yang ada di Kaltim, khususnya pada areal konsesi Wehea Kutai Timur dapat kita selamatkan dan diberdayakan dengan baik untuk kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat," tandas Rusmadi.

kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Reza Indra Riadi mengatakan model kelola ini perlu diperluas dalam bentang yang melibatkan lebih beragam pemangku kepentingan untuk memberikan solusi yang lebih konfrehensiaf dan efektif terhadap berbagai permasalahan dan konflik satwa karismatik dengan kegiatan ekonomi skala besar.

"MoU ini memiliki semangat untuk mewujudkan upaya bersama dalam pengelolaan   berskala bentang alam yang dikenal dengan Bentang Alam Wehea Raya, yang mencakup kawasan seluas 264.480 hektare, yang membentang di Kutim hingga Berau," papar Reza.(Humas prov kaltim/mar)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015