Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Aparat Kepolisian Resor Balikpapan menangkap AA (45), seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan Distrik Navigasi Samarinda, saat sedang pesta sabu-sabu di rumah Dinas Perhubungan di Manggar, Balikpapan.

"Kami juga berhasil menangkap pengedar berinisial Rus sebagai pengembangan dari penangkapan AA," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Balikpapan Komisaris Polisi Ricky Nelson Purba di Balikpapan, Rabu.

Ia menjelaskan penangkapan AA dilakukan pada Sabtu (4/4) malam sekitar pukul 23.45 Wita. Polisi juga meringkus pria bernama Bah (42) yang ikut berpesta narkoba di rumah itu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat isap sabu atau bong, satu plastik bekas bungkus sabu yang diakui tersangka dibeli seharga Rp300.000.

Saat pemeriksaan di Polres Balikpapan, didapati urin kedua tersangka positif mengandung amphetamine atau sabu-sabu tersebut.

Kompol Ricky Nelson menambahkan tersangka Rus dijerat pasal pengedaran dan pemilikan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Sementara AA dan Bah dikenakan ancaman pasal pengguna narkoba dengan hukuman maksimal 4 tahun atau masa rehabilitasi narkoba.

"Tergantung putusan pengadilan nantinya," tambahnya.

Menurut catatan polisi, Satres Narkoba Balikpapan hingga kini sudah pernah menangkap berbagai pengguna narkoba yang bekerja sebagai PNS atau bekerja di kantor yang melayani masyarakat.

Mereka ada anggota Satpol PP, pegawai Dinas Peternakan, Kantor Kementerian Agama, dan sekarang juga pegawai Dinas Perhubungan.

"Sudah saatnya tes urine digalakkan kembali untuk mengetahui mereka yang positif sebagai pengguna," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Balikpapan sudah memecat dua PNS selama tahun 2014 karena terbukti menjadi pengguna dan pengedar narkoba.    (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015