Samarinda (ANTARA Kaltim)- Sembilan Anggota Komisi II DPRD Berau bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Berau melakukan kunjungan kerja ke Komisi II DPRD Kaltim dalam rangka tukar pendapat mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, di Gedung DPRD Kaltim jalan Karang Paci, Rabu (8/4).

Terutama tentang revisi tupoksi dari Dinas Perikanan dan Kelautan, di mana kabupaten/kota disebutkan harus menyerahkan wewenangnya kepada pemerintah provinsi. Hal ini dianggap merebut hak kabupaten/kota.

Rombongan tamu diterima Rusman Ya'qub, anggota Komisi II beserta Sekretaris Dewan (Sekwan) Achmadi, Kepala Bagian (Kabag) Humas Eka Wahyuni, staf komisi dan staf dewan.
Dalam rapat tukar pendapat dibahas soal UU No.23/2004 yang justru dianggap menyulitkan nasib para nelayan di masa mendatang.

Memang, dalam UU tersebut mengatakan, pengelolaan, konservasi termasuk perizinan nelayan untuk melaut diserahkan sepenuhnya kepada provinsi. Jadi, dalam hal ini, pemerintah kabupaten/kota tak lagi punya peran.

"Namun jika seperti ini caranya, untuk Provinsi Kaltim dengan wilayah yang sangat luas tentunya sama dengan menyusahkan lagi nasib para nelayan itu sendiri. Jarak tempuh dari Berau ke Samarinda teramat jauh. Berapa banyak ongkos yang harus mereka keluarkan untuk membuat atau memperpanjang izin usaha," kata Rusman.

Disebutkan, imbas pengalihan kebijakan kepada pemerintah provinsi dinilai akan membuat warga pesisir Berau akan kesusahan, khususnya dalam mengurus perizinan usaha melaut mereka. Akan lebih baik, jika DPRD Kaltim mengajukan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai perizinan, pengelolaan dan konservasi untuk dikelola sendiri oleh kabupaten/kota.

Terutama Berau dengan kawasan kelautan yang luas, dengan tupoksi pemerintah kabupaten/kota saja masih susah untuk melakukan pengelolaan secara mandiri, apalagi jika diserahkan kepada pemprov. Bukan tidak mungkin, justru malah makin jauh dari kata teratur.

"Komisi II DPRD Kaltim menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran pemerintah terkait, dalam upaya mendalami permasalahan penerapan UU No.23/2014 ini. Karena UU ini akan disahkan pada Agustus mendatang, maka kita berlomba dengan waktu.

Saya harap ada titik terang berupa Pergub, yang nantinya akan menjadi payung hukum tetap bagaimana melindungi nasib masyarakat pesisir Kaltim," kata M Yunus, Ketua Komisi II DPRD Berau, yang memimpin rombongan tamu. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015