Sangatta (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengusulkan anggaran sekitar Rp49,99 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.

"Untuk melaksanakan Pilkada Kutai Timur dibutuhkan dana sebesar Rp49.996.353.400 atau mendekati angka Rp50 miliar," kata Ketua KPU Kutai Timur Fahmi Idris di Sangatta, Senin.

Usulan anggaran itu disampaikan Fahmi Idris dalam rapat persiapan Pilkada Kutai Timur di kantor bupati setempat yang dipimpin Sekretaris Daerah Ismunandar dan dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Abdul Kadir serta perwakilan dari Polres, Kodim, Lanal dan instansi terkait.

Menurut Fahmi, anggaran sebesar itu digunakan untuk membayar honorarium dan uang lembur petugas sekitar Rp22,14 miliar lebih dan pembelian/pengadaan barang dan jasa sebesar Rp27.84 miliar lebih.

"Estimasi anggaran yang disusun itu sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Hibah Pilkada," tambah Fahmi.

Fahmi mengatakan siap atau tidak siap, KPU harus tetap harus melakukan berbagai persiapan untuk menyelenggarakan pilkada yang rencananya digelar serentak dengan delapan kabupaten/kota lainnya di Kaltim.

"Sebelum ada revisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pengganti UU, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kutai Timur seharusnya masuk tahun 2018," ujar Fahmi.

Namun, setelah terbitnya revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya pasal 201 ayat 1 mengatakan bahwa gubernur, dan bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dan semester awal tahun 2016, melaksanakan pilkada serentak pada 2015.

Akhir masa jabatan bupati Kutai Timur pada 13 Februari 2016, sehingga secara otomatis akan ikut pilkada serentak 2015, bersama lebih dari 230 kabupaten/kota se-Indonesia.

"Jadi, itulah dasar hukum Kabupaten Kutai Timur ikut serentak melaksanakan pilkada 2015," tambah Fahmi.

Ia menambahkan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900 tahun 2014, disebutkan bahwa bagi kabupaten/kota yang belum mengalokasikan dana untuk pilkada, bisa disediakan atau ditalangi terlebih dahulu. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015