Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kaltim Marthinus mengharapkan rancangan peraturan daerah (raperda) Perlindungan Masyarakat Adat, bisa segera disahkan oleh Dewan bersamaan dengan rancangan aturan lainnya yang tengah dirumuskan.

Menurut Martinus di Samarinda, Minggu, Perjuangan raperda ini cukup alot dan memakan waktu yang lama, karena berisi beberapa konten yang menjadi payung hukum mengenai keberadaan, hak-hak wilayah, serta mengakui keberagaman suku, budaya dan agama yang ada di Kaltim.

"DPRD Kaltim berusaha semaksimal mungkin dalam rangka mengesahkan isi dari Raperda ini. Besar harapan, raperda ini akan disahkan dalam waktu dekat. Kali ini DPRD juga jangan lagi memberi janji manis, tapi harus berjanji tenggat waktu pengesahannya," kata Marthinus

Ia menambahkan, pokok dari raperda tersebut menyebutkan para pelaku dunia usaha terutama pertambangan, perkebunan dan sektor kehutanan yang mulai mengintimidasi masyarakat Kaltim terutama di wilayah pedalaman harus segera dihentikan.

Ia mengatakan, warga adat yang memiliki hak tanah sering mengalah lantaran lahannya direbut paksa oleh pengusaha swasta yang bermodalkan surat perintah dari pemerintah.

"Di sinilah bukti lemahnya perlindungan terhadap mereka. Tidak ada yang mengakui hak-hak mereka dalam penguasaan lahan. Padahal, lahan tersebut mereka warisi turun-temurun sejak beratus-ratus tahun lamannya,"kata Marthinus lagi.

Ia menegaskan seharusnya, sejak melakukan kajian dalam koreksi maupun revisi isi dari raperda ini oleh Anggota DPRD periode lalu sudah ada titik terang bagaimana raperda ini akan disahkan.

Sebab lanjut Martinus, DPRD sudah banyak melakukan mediasi, kunjungan, konsultasi, dan uji publik.

" Nantinya, bentuk perjuangan DPRD tersebut dijadikan kedalam satu agenda kerja yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai bukti prosesnya,"jelasnya.

Setelah proses tersebut berjalan, maka untuk selanjutnya akan menggelar lagi rapat final bersama pihak-pihak seperti LSM Stabil, Forum Masyarakat Adat Kaltim, pemerintah provinsi, dinas pertanahan, kehutanan, pertambangan, serta seluruh pihak terkait didalamnya dalam rangka penjadwalan pengesahan.

"Perjuangan pengesahan Raperda ini tinggal sedikit lagi. Masyarakat adat Kaltim hanya harus bersabar sedikit lagi, karena kami sudah berupaya mengusung penjadwalan pengesahan melalui rapat paripurna,"imbuh Martinus.

Terlebih, Raperda ini haruslah kuat mengikat seluruh pihak, agar bisa menjadi landasan payung hukum, bagaimana melindungi hak-hak warga adat Kaltim dimasa mendatang. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015