Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berencana merekrut sebanyak 132 orang tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.

"Untuk masing masing kecamatan dibutuhkan lima orang PPK dan tiga anggota PPS di tingkat kelurahan," kata Kepala Divisi Program dan Data KPU Kota Balikpapan Endang Susilowati di Balikpapan, Selasa.

Kota Balikpapan terdiri dari enam kecamatan, yaitu Balikpapan Utara, Balikpapan Selatan, Balikpapan Timur, Balikpapan Barat, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Kota, kemudian terdapat 31 kelurahan.

Ia menjelaskan KPU Kota Balikpapan menjadwalkan proses perekrutan anggota PPK dan PPS pada 19 April hingga 18 Mei 2015.

Pihaknya berharap sudah ada ketetapan Kementerian Hukum dan HAM atas Peraturan KPU sebelum tanggal 19 April tersebut.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi peminat calon anggota PPK dan PPS adalah minimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak terlibat dalam partai politik.

"Seleksi PPK dan PPS ini terbuka untuk umum. PNS (pegawai negeri sipil) juga diperbolehkan, yang penting integritasnya tetap terjaga. Nanti ada ketentuan dari wali kota untuk PNS itu," ujar Endang.

Untuk honor petugas, kata Endang, akan diupayakan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan Pilgub Kaltim 2013, yakni pada kisaran Rp700.000 hingga Rp1 juta.

Pertimbangan tersebut berdasarkan evaluasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2014, dengan honor petugas saat itu kurang dari Rp500.000.

Endang menambahkan, setelah proses perekrutan dan pelantikan petugas selesai, tahap selanjutnya adalah menyusun mekanisme pencalonan kepala daerah.

KPU Kota Balikpapan menargetkan untuk pendaftaran calon kepala daerah bisa dilaksanakan pada Juni atau Juli 2015. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015