Penajam (ANTARA Kaltim) - Pejabat yang tersangkut dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan murah di Kilometer 9 Nipah-Nipah Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 2011, harus mengikuti prosedur hukum..

Pelaksana tugas Sekretaris Kabupate (Sekkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar di Samarinda, Senin, mengatakan, kedua pejabat tersebut, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk rumah murah pada 2011 dan saat ini masih sedang menjalani proses hukum.

Dua pejabat tersebut, yakni Kepala Bagian Hukum, Heni Susanto dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Khaeruddin yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam.

Keduanya sebagai anggota Tim 9 atau panitia pengadaan lahan pembangunan rumah murah di Kilometer 9 Nipah-Nipah tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kedua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, ditahan sejak Jumat (27/3).

Selain kedua pejabat itu, Kejari juga menahan mantan Sekkab Penajam Paser Utara, Sutiman yang berperan sebagai Ketua Tim 9 pada pengadaan lahan untuk perumahan murah tersebut.

Berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dari informasi tersebut, ketiganya saat ini ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda.

Terkait fungsi dan tugas pokok jabatan kedua pejabat diduga terkait kasus korupsi itu tambah Tohar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera menunjuk pengganti, sesuai ketentuan kepegawaian sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

"Keduanya sebagai kapasitas pimpinan dan juga pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, harus segera dicarikan solusi agar tidak timbul masalah," ujar Tohar.

Kedua pejabat yang sedang dalam proses hukum tersebut, tambahnya, masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pemerintah masih memberikan haknya sebagai PNS secara utuh sampai adanya keputusan hukum tetap terhadap keduanya.

Sementara, saat berupaya dikonfirmasi terkait penahanan dua pejabat dan mantan Sekkab tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Ahmad Yusak tidak mengangkat telepon genggamnya.

Namun, ia sempat membalas pesan singkat dan mengaku tengah berada di kantor Kejakssan Tinggi Kaltim di Kota Samarinda.

"Tadi sudah saya sampaikan ke wartawan lain dan sekarang saya masih berada di Kejaksaan Tinggi Kaltim," katanya melalui pesan singkat.

Kasus tersebut mencuat pada 2011 setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, menjalankan proyek pengadaan lahan dengan anggaran Rp6,7 miliar.

Pada proses pengadaan lahan untuk pembangunan rumah murah seluas 10 hektare itu, Tim 9 bekerja sama dengan seorang perantara atau makelar tanah, Kasim Assegaf.

Pada proses penyelidikan, Kejari menemukan kejanggalan yakni dugaan terjadinya penggelembungan harga, dimana harga tanah hanya Rp25 ribu per meter persegi, namun dibayar Rp55 ribu.

Temuan itu diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp3,25 miliar.

Pada kasus tersebut, Syamsul Qamar yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai anggota Tim 9 dan Kasim sebagai perantara atau makelar tanah sudah divonis di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Semantara itu, Abdul Zaman yang menjabat asisten satu berperan sebagai Wakil Ketua Tim 9 saat ini masih dalam proses persidangan.

Namun, Syamsul Qamar masih mengajukan banding sementara Kasim Assegaf mengajukan kasasi.

Sedangkan, Said Amri yang menjabat Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, berperan sebagai Sekretaris Tim 9 serta Himawan yang menjabat Kabag Pemerintahan dan Ali Rahman yang menjabat Kabag Perlengkapan serta Abdulah yang menjabat Lurah Nipah-Nipah sebagai anggota Tim 9 masih disidik pihak Kejari.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015