Bontang (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, Kalimantan Timur, Indriati As'ad mengusulkan penerapan sanksi bagi para perokok aktif agar tidak masuk dalam layanan BPJS Kesehatan sebagai salah satu upaya memberikan efek jera kepada masyarakat.

     "Kalau diterapkan, kemungkinan efektif agar mereka tidak merokok lagi. Tapi, ini baru usulan untuk melindungi perokok pasif," kata Indriati ketika dihubungi di Bontang, Minggu.

     Di Bontang, lanjut Indriati, pemkot telah mengeluarkan Perda Rokok. Meski belum diterapkan, perda larangan merokok itu harus tegas dalam memberikan sanksi, termasuk kepada masyarakat dari keluarga miskin.

     Ia beralasan uang untuk membeli rokok itu tidak sedikit jika dihitung selama sebulan bahkan setahun.

     "Kalau masih mampu beli rokok, artinya bukan termasuk keluarga miskin," tegasnya.

     Dinkes Kota Bontang mewacanakan pemberian sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, misalnya pelayanan gratis BPJS tidak bisa diberikan jika keluarga miskin itu menderita sakit akibat merokok.

     Bahkan, menurut Indirati, sanksi lain yang juga bisa diusulkan  adalah pencabutan tanda keluarga miskin di rumah masyarakat yang memiliki anggota keluarga perokok aktif.

     Sebenarnya, menurut ia, perokok pasif itu tidak begitu signifikan, akan tetapi kelompok ini sebenarnya yang paling rentan terkena dampaknya, seperti ibu hamil, bayi dan anak-anak.

     Selain itu, Indriati juga mendorong pembentukan tim yang melibatkan Dinkes, Satpol PP dan polisi untuk menertibkan perokok aktif ketika perda tersebut diberlakukan.

     "Perlu diketahui kalau asap rokok tidak hanya mengancam kesehatan mereka yang menghisapnya, tapi perokok pasif juga bisa kena imbasnya," ujarnya. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015