Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Balikpapan memastikan tersebarnya edaran berupa himbauan kepada toko bangunan untuk tidak menjual lem kepada remaja dianggap cukup maksimal.

"Hal ini mengingat remaja yang membeli lem untuk disalahgunakan sudah mulai berkurang," kata Kepala Satpol PP Pemkot Balikpapan Freddy Pasaribu di Balikpapan, Sabtu.

Menurut dia, jumlah anak menghisap lem sudah mulai berkurang sejak adanya larangan toko menjual lem kepada remaja.

"Namun untuk meminimalisir maraknya anak-anak menggunakan lem Satpol PP intensif melakukan razia-razia di lokasi yang diduga sebagai tempat berkumpulnya anak-anak," kata Freddy.

Selain itu, akan memberikan sanksi kepada toko yang menjual lem kepada anak remaja. Untuk itu, Freddy meminta kepada orang tua untuk terus mengawasi anaknya. Hal tersebut bertujuan agar anak mereka terhindar dari pergaulan yang dapat merusak masa depannya

Seperti diketahui, pada 31 Desember 2014, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Penyalahgunaan Lem Inhalen bagi Anak-anak Sekolah,Remaja di Kota Balikpap.

Surat edaran walikota tersebut isinya berupa imbauan kepada para pemilik toko penjual lem inhalen yaitu adalah senyawa organik berupa gas dan pelarut yang mudah menguap, agar tidak melayani penjualan lem inhalen kepada anak-anak sekola dan remaja. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015