Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, kalimantan Timur, akan mengalokasikan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum setempat sebesar Rp1,5 miliar setiap tahun.

"Dana hibah sebesar Rp1,5 miliar itu untuk dana operasional kantor KPU selama setahun seperti pembayaran listrik dan air serta pemeliharaan kantor dan lainnya," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli di Balikpapan, Sabtu.

Namun proses pencairan dana hibah itu harus sesuai persyaratan dan aturan yang telah ditentukan seperti KPU pusat harus mengetahui, katanya.

"Hal ini bertujuan agar pemerintah kota tidak menyalahi aturan saat mencairkan dana hibah tersebut. Pemberian dana hibah untuk KPU tersebut tidak dibiayai oleh APBN, namun diberikan oleh pemerintah kota dan besaran nominalnya setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Zulkifli.

Dia mengatakan alokasi dana hibah untuk KPU rutin diberikan setiap tahunnya, karena dana hibah itu diperuntukan untuk operasional kantor selama setahun," kata," kata Zulkifli. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015