Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Rencana perekrutan kembali fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan atau PNPM-MPd mulai memperoleh titik terang setelah terbitnya peraturan menteri terkait perekrutan pendamping desa.

"Memang sudah ada titik terang mengenai rencana perekrutan fasilitator, seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 03 Tahun 2015," ujar Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Kamis.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih belum bisa melakukan hal-hal penting yang harus disiapkan untuk perekrutan tersebut, karena terbitnya peraturan tersebut belum disertai petunjuk teknis, termasuk belum jelas siapa yang ditunjuk untuk melakukan perekrutan.

Ia belum bisa memastikan pola perekrutannya, meskipun selama ini pihaknya telah beberapa kali melakukan perekrutan fasilitator.

Hal ini terjadi karena pada tahun-tahun sebelumnya terdapat petunjuk dari pusat, sedangkan di pemerintahan yang baru ini belum ada petunjuknya.

"Kalau ditanya apa persiapannya, saya belum bisa menjawab karena kami belum tahu apakah perekrutannya langsung dilakukan oleh pusat, diserahkan ke Pemprov Kaltim, diserahkan ke Pemkab masing-masing, atau diserahkan ke kecamatan," katanya.

Musa Ibrahim mengusulkan sebaiknya perekrutan dilakukan oleh satuan kerja pusat bekerja sama dengan provinsi. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh tenaga fasilitator yang sesuai dengan spesifikasinya, apalagi semua provinsi sudah memiliki pengalaman dalam perekrutan.

Dari perekrutan fasilitator yang rencananya dilakukan April, tambahnya, kemudian pemerintah pusat menargetkan pekerjaan PNPM-MPd yang dananya dari tahun anggaran 2014 dapat dituntaskan pada November 2015.

Di luar Kaltim, katanya, memang masih banyak daerah yang menghentikan kegiatan PNPM tahun anggaran 2014, karena semua tenaga fasilitatornya telah dilakukan pemutusan hubungan kerja pada 31 Desember 2014, sehingga pekerjaan PNPM di desa-desa tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada fasilitator yang mengawal.

Sedangkan di Kaltim, sejumlah kabupaten telah merekrut kembali sejumlah fasilitator untuk dijadikan tenaga ahli pendampingan program, sehingga sejumlah proyeknya tetap berjalan dan ditargetkan tuntas Mei atau paling lambat awal Juni 2015.

Namun demikian, lanjut dia, di Kaltim terjadi perubahan kewenangan dalam menjalankan proyek PNPM, yakni dari sebelumnya di tangan fasilitator, kini kewenangannya beralih ke Badan Koordinasi Antardesa (BKAD) yang sekretariatnya berada di kecamatan. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015