Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan pendampingan hukum kepada empat mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur atas dugaan keterlibatan dalam perakitan bom molotov dari terkait aksi demonstrasi pada 1 September 2025.
Wakil Rektor III Unmul Profesor Moh Bahzar di Samarinda, Selasa, menegaskan pihak universitas tersebut berkomitmen untuk memastikan hak-hak hukum mahasiswanya terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
"Kita pasti ada pendampingan hukum. Sebagai mahasiswa kami akan memberikan advokasi. Kita punya LBH dari Fakultas Hukum yang mendampingi nanti dalam persidangan," ujar Bahzar.
Meskipun menyediakan bantuan hukum, Bahzar menekankan bahwa Unmul tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pihak kampus menunggu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kita menunggu juga dari hasil proses hukum itu sendiri. Asas praduga tak bersalah kita junjung tinggi," ujarnya.
Bahzar juga menyatakan bahwa jika mahasiswa tersebut terbukti bersalah di pengadilan, maka pihak kampus akan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, sanksi tersebut dipertimbangkan berdasarkan beratnya pelanggaran dan putusan dari pengadilan.
"Kita lihat saja nanti apa putusan hukumnya. Kita belum tahu hasilnya seperti apa, kita tunggu hasil dari persidangan di pengadilan," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keempat mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam perakitan bom molotov untuk digunakan dalam aksi demonstrasi.
Peristiwa ini, menurut pihak Unmul, menjadi pembelajaran penting bagi seluruh sivitas akademika Unmul.
Ke depan, ia berharap koordinasi antara pimpinan fakultas, program studi, dan organisasi mahasiswa dapat lebih diperkuat untuk menjaga nama baik almamater.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025