Bontang (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi I DPRD Kota Bontang, Bilher Hutahean meminta pemerintah kota setempat segera mengkaji kriteria pemekaran wilayah, menyusul desakan masyarakat di daerah itu untuk dilakukan pemekaran.

"Kami meminta Bagian Hukum Pemkot Bontang melakukan kajian bagaimana kriteria pemekaran wilayah tersebut agar tidak ada penafsiran ambigu terhadap pemekaran kelurahan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat," ungkap Bilher Hutahean, di Bontang, Senin.

Tuntutan pemekaran itu, kata Bilher Hutahean disuarakan Forum RT di Kota Bontang yang mendesak agar pemerintah setempat segera membentuk kelurahan di Perumahan Bukit Sekatup Damai ( BSD) Bontang Utara, karena jumlah penduduk di daerah itu sudah memenuhi syarat.

"Desakan Forum RT kami nilai wajar, hanya saja ada prosedur yang harus dipenuhi dalam pembentukan kelurahan baru tersebut," kata Bilher Hutahean.

Pemekaran kelurahan, lanjut Bilher Hutahean, bukan saja tuntutan dari warga yang ada di perumahan BSD, tetapi juga warga Kelurahan Lhoktuan.

"Pemekaran wilayah itu mempermudah proses administrasi dan mengakomodir aspirasi warga," ujar Bilher Hutahean.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bontang Nurul Hidayati, mengatakan, proses pemekaran yang menjadi amanah di Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, belum memenuhi kriteria.

Memang, tujuan dibentuknya pemerintahan itu adalah untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Hanya saja, tuntutan pemekaran tersebut harus melalui prosedur, termasuk dengan tata letak dan luas wilayah," katanya.

"Sedangkan disisi lain, biaya juga menjadi pertimbangan apakah memadai untuk dimekarkan," ungkap Nurul Hidayati.

Tuntutan pemekaran wilayah tersebut kata Nurul Hidayati saat ini masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena PP 73 tahun 2005 akan direvisi.

"Ini bukan wacana baru akibat terbentur `moratorium` atau penghentian pembentukan daerah otonom baru (DOB). Intinya, usulan dari kelurahan Lhoktuan dan BSD kami anulir karena masih menunggu Perwali 2015," ungkap Nurul Hidayati.

"Pemekaran wilayah memang harus dilakukan karena itu amanat undang-undang. Kami berharap pemekaran wilayah itu bisa terealisasi hanya saja kami masih menunggu keputusan tim dari pusat ," ujar Nurul Hidayati.    (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015