Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Irwan Faisal mengemukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2014-2034 khususnya mengenai pembagian kawasan ruang harus melalui kajian dan pendataan yang akurat.

"Pembagian kawasan harus melalui kajian dan pendataan yang akurat, serta memperhatikan pertumbuhan dan kebutuhan penduduk Kaltim yang selalu bertambah dengan laju pertumbuhan sekitar 3,6 persen per tahun," kata Irwan Faisyal di Samarinda, Senin.

Ia membeberkan sesuai dengan data, luas wilayah Kaltim saat ini mencapai lebih kurang 12,7 juta hektare, terdiri dari daratan seluas 12,5 juta hektar, perairan darat 193.000 hektare, dan pengelolaan laut 25.600 hektare.

"Luasan wilayah Kaltim akan dibagi berdasarkan pola ruang wilayah, yaitu rencana kawasan lindung 2,3 juta hektare, meliputi kawasan hutan lindung seluas 1,8 juta hektar dan sisanya untuk empat kawasan lindung," tambahnya.

Irwan mengatakan kawasan lindung berperan untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka Alam, pelestarian alam dan cagar budaya, dan kawasan lindung geologi.

Selain itu, pembagian rencana kawasan budidaya 10,35 juta hektare yang terdiri dari kawasan pertanian 3,6 juta hektare, perikanan 97.400 hektare, industri 31.400 hektare, pariwisata 248.000 hektare, dan kawasan permukiman 398.000 hektare.

Irwan juga mengatakan dengan akan ditetapkannya RTRW Provinsi Kaltim tahun 2014-2034, pemerintah provinsi juga harus segera melakukan pengendalian dan penyesuaian terhadap pemanfaatan ruang wilayah sesuai peruntukannya.

"Bagaimana pemerintah provinsi menyikapi pemanfaatan ruang yang telah mendapatkan perizinan sebelumnya, misalnya di bidang pertambangan, sementara pemanfaatan ruang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Perda RTRW yang ditetapkan," jelasnya.

"Dalam konteks ini, bagaimana komitmen Pemprov Kaltim untuk menegakkan aturan terkait hal tersebut," tambah politisi Partai Golkar ini.

Demi efektivitas implementasi Perda RTRW, lanjutnya, perlu dimasukkan aturan tentang insentif dan disinsentif, sehingga setiap orang atau badan termotivasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana yang diatur dalam perda.   (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015