Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Sedikitnya delapan pejabat pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terancam sanksi berat hingga pemecatan secara tidak hormat, karena melakukan pelanggaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Timur HM Joni kepada wartawan di Sangatta, Kamis, mengatakan kedelapan PNS itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Mereka dipastikan akan dijatuhi sanksi, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya didampingi Kabid Pembinaan dan Pensiun BKD, Misliansyah.

Sesuai aturan, menurut Joni, sanksi yang dijatuhkan mulai dari penurunan pangkat dan golongan selama satu tahun, mutasi ke kecamatan dan penurunan pangkat/golongan selama tiga tahun, hingga sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat dari status PNS.

Dari penelusuran yang dilakukan BKD Kutai Timur, delapan pejabat PNS itu telah melakukan pelanggaran disiplin berupa mengkir atau tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja tanpa keterangan jelas.

Enam dari delapan orang PNS bermasalah itu seharusnya sudah dijatuhi sanksi pada akhir 2014, namun karena musibah kebakaran yang menimpa kantor BKD, menyebabkan seluruh dokumen kepegawaian termasuk data penanganan kasus ikut ludes.

"Tahun ini akan kembali dilakukan pembenahan dokumen untuk melanjutkan proses putusan sidang oleh tim kasus pelanggaran disiplin yang diketuai Asisten Administrasi Umum Setkab Kutai Timur," tambah Joni.

Sedangkan dua kasus PNS lainnya merupakan kasus baru yang masih dalam tahap pelengkapan berkas dan akan segera disidangkan untuk diambil putusan sanksi.

Kabid Pembinaan dan Pensiun BKD Kutai Timur Misliansyah menambahkan PNS yang terjerat kasus pidana, seperti narkoba atau korupsi, sanksinya tergantung dari putusan pengadilan.

"Namun, tetap berpegang pada aturan PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian atau Pemberhentian Sementara PNS. Jika putusan atau vonis pengadilan lebih dari 4 tahun penjara, PNS itu akan dipecat," katanya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015