Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, bertindak tegas dengan mencopot jabatan sekaligus menurunkan pangkat beberapa pegawai negeri sipil pemkab setempat karena terlibat kasus korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kutai Timur HM Joni kepada wartawan di Sangatta, Rabu, mengatakan sanksi terhadap beberapa PNS yang telah menjalani masa hukuman karena kasus korupsi itu sudah sesuai prosedur.

"Semua PNS mantan narapidana kasus korupsi telah dicopot dari jabatannya, termasuk tunjangan jabatan hingga penurunan golongan. Sekarang mereka menjadi staf biasa di pemkab," katanya.

Menurut Joni, dari beberapa PNS yang terlibat korupsi, baru satu orang yang dipecat, karena terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan dan divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan sejumlah PNS lain yang vonis hukumannya di bawah 4 tahun, tidak dipecat, tetapi mendapat sanksi pencopotan jabatan dan penurunan pangkat atau golongan.

"Beberapa pegawai yang dulunya memegang jabatan Kasi (kepala seksi) di salah satu dinas, dimutasi ke kantor lain menjadi staf biasa," tambahnya.

Selain memberikan PNS kasus korupsi, Pemkab Kutai Timur juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak sampai dipecat.

"Belum ada yang sampai dipecat karena ketentuan pemecatan PNS jika mendapat hukuman penjara di atas 4 tahun. Tapi, untuk tenaga kerja kontrak daerah yang kedapatan menggunakan narkoba, apalagi mengedarkan, tidak ada ampun pasti dipecat," kata Joni.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015