Bontang (ANTARA Kaltim) -  DPRD dan Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, masih belum menemukan kata sepakat terkait wacana penerapan tunjangan kinerja atau remunerasi kepada pegawai negeri sipil, khususnya tenaga pendidik atau guru di daerah setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Agus Haris di Bontang, Selasa, mengatakan penerapan remunerasi guru bisa diusulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2013 dan Perpres Nomor 103 tahun 2013.

"Sudah ada aturannya dan itu (remunerasi) bisa diajukan melalui APBD Kota Bontang," katanya.

Masalah tunjangan kinerja guru ini menjadi salah satu bahan pembahasan saat rapat Komisi I DPRD Kota Bontang dengan jajaran pemerintahan, seperti Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemkot Bontang.

Hanya saja, dari rapat tersebut masih muncul perdebatan dan silang pendapat antara pihak DPRD dengan Pemkot Bontang, sehingga ada usulan untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau menurut pendapat saya, sebaiknya kita konsultasi sama-sama ke Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi persoalan hukum di belakang hari dalam penerapan aturan remunerasi itu," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Etha Rimba Paemboenan saat hadir dalam rapat tersebut.

Menurut ia, kendati telah diatur melalui Perpres, penerapan remunirasi merupakan keputusan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Apalagi, saat ini PNS termasuk guru telah mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Bagaimana pun, profesi guru adalah hal yang patut diperhatikan, termasuk soal tambahan penghasilan itu juga sangat penting. Tapi, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam Perpres," tambah Etha.

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Bontang, pihak Badan Kepegawaian Daerah Kota Bontang mengungkapkan bahwa Perpres soal tunjangan kinerja belum bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk langsung diterapkan di daerah.

"Perpres tersebut tidak mengatur secara spesifik masalah remunerasi di daerah, terutama tunjangan kepada tenaga pendidik atau guru. Apalagi, para guru yang telah memperoleh sertifikasi secara otomatis juga mendapatkan insentif dari pusat," kata Kepala BKD Bontang Siti Ngaisah.(*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015