Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang petinju yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Bambang Budiyanto, kepada wartawan di Samarinda, Selasa mengatakan petinju yang meraih juara kedua di kelas layang ringan Pekan Olah Raga Provinsi Kaltim 2014 itu ditangkap di rumahnya di Jalan Lambung Mangkurat Gang H Samad RT 36.

"Pada Senin (2/3) sekitar pukul 16.00 WITA kami meringkus seorang pria berinisial FP (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu," ungkap Bambang Budiyanto.

Pada penangkapan tersebut, katanya, poloisi menyita barang bukti berupa, enam paket sabu seberat 6,22 gram, seperangkat alat isap sabu, sebuah timbangan digital, dua buah sendok penakar, 17 lembar plastik diduga pembungkus narkoba serta sebuah telepon genggam.

"Dia (FP) merupakan residivis dalam kasus narkoba. Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini, untuk mengungkap jaringan FP," ujar Bambang Budiyanto.

Petinju tersebut lanjut Bambang Budiyanto telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan petinju yang mewakili Kota Samarinda pada Porprov Kaltim 2014 itu yakni pada Senin (2/3) sekitar pukul 20.30 WITA, Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali meringkus dua orang, juga diduga pengedar narkoba jenis sabusabu di Jalan Perumahan Kayu Manis Blok D, RT 32 Kelurahan Sempaja Selatan.

Selain menangkap dua orang pengedar yakni ERN (21) dan Sup (37) polisi juga tambah Bambang Budiyanto menyita barang bukti berupa, 12 paket sabu seberat 7,66 gram, satu bendel plastik pembungkus narkoba, timbangan digital, dua telepon genggam serta uang tunai Rp6,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.

"Keduanya tertangkap saat tengah bertransaksi narkoba di Perumahan Kayu Manis Blok D, RT 32, Kelurahan Sempaja Selatan. Mereka telah kami tetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) serta pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Bambang Budiyanto.

Polisi kata dia masih terus mengembangkan kedua pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, termasuk yang melibatkan seorang petinju untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015