Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota Balikpapan menanggapi positif pembatasan penjualan minuman keras yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang miras dijual di toko modern atau minimarket.

"Kita di Balikpapan sudah punya Perda Nomor 6 Tahun 2000, sudah mencantumkan larangan itu," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Balikpapan Doortje Marpaung, Selasa.

Perda Nomor 6/2000 itu diterbitkan di masa Wali Kota Tjutjup Suparna, atau sejak 15 tahun yang lalu.

Tidak hanya membatasi peredaran, Balikpapan juga mengenakan pajak hingga 60 persen atas minuman keras yang beredar di tempat terbatas tersebut.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Poin yang tengah ramai disorot dan jadi topik adalah aturan di Permen itu yang melarang miras dijual di supermarket, minimarket, atau toko modern.

Saat ini memang toko seperi Alfa Mart atau Indo Maret memiliki rak khusus berpendingin yang berisi berbagai minuman keras. Sebagian besar terutama bir dalam berbagai merek. Bir adalah minumas keras golongan A yang kadar alkoholnya kurang dari lima persen.

Di Balikpapan, minuman keras hanya dijual terbatas di hotel, restoran, termasuk bar yang memiliki izin. Menurut Marpaung yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pariwisata, tidak ada masalah sama sekali dengan pembatasan yang diatur oleh Perda tersebut.

"Bila sekarang ada Permendag Nomor 06, maka akan saling menguatkan," sebutnya.

Doortje Marpaung juga menjelaskan bahwa sebagaimana Permendag, Perda Nomor 6 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh buruk mengonsumsi minuman keras.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015