Samarinda (ANTARA Kaltim) - Maraknya pembukaan hutan untuk dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit saat ini mendorong terjadinya pembalakan liar. Tentu saja hal ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak.

Di satu sisi masyarakat didorong untuk budidaya kelapa sawit dalam menunjang peningkatan taraf ekonomi, sementara disisi lain pembukaan lahan kelapa sawit justru dianggap merusak hutan secara besar-besaran.

"Hal ini harus ditelusuri dahulu, jangan terburu mengambil kesimpulan dari berita yang marak beredar. Jika memang merugikan, tentu pemerintah terkait sudah menyiapkan solusinya," kata Jahidin, anggota Komisi I DPRD Kaltim menanggapi maraknya pemberitaan akan hal ini.

Menurut Agen Investigasi Lingkungan Hidup atau Environmental Investigation Agency (EIA), dalam waktu 20 tahun yakni 1990 sampai 2010, persentase pertumbuhan perkebunan kelapa sawit tumbuh hingga 7 kali lipat.

Hal ini setara dengan 1,1 juta hektare menjadi 7,8 juta hektare dalam waktu tersebut. Sedangkan menurut studi yang mereka lakukan, memperkirakan antara tahun 2000 hingga 2010 saja, Indonesia kehilangan hutan (deforestasi) sebesar 1,6 juta hektare.

"Data ini mengindikasikan kelapa sawit memang menjadi idola usaha masyarakat saat ini. Terutama Kaltim, dengan wilayah yang luas tentu saja dominan masyarakat tak susah jika ingin mencari lahan baru," kata Jahidin lagi.

Ditambahkan Jahidin, jika menggunakan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), EIA telah mengindikasi kelapa sawit merupakan salah satu pendorong utama terjadinya deforestasi. Selain itu, menurut data juga, rata-rata sebesar 32,5 meter kubik kayu komersial per hektare di hutan-hutan yang ditargetkan menjadi perkebunan sawit.
 
"Perhitungan ini jika diterapkan pada perhitungan yang sama konservatifnya mengenai deforestasi, maka akan terlihat jika pemangkasan hutan oleh industri kelapa sawit sudah menghasilkan setidaknya 52 juta meter kubik kayu antara tahun 2000 hingga 2010," katanya.

Solusi akan hal ini, kata Jahidin, memang diperlukan sesegera mungkin untuk mengurangi angka deforestasi di tiap tahunnya. Kemenhut melalui pemerintah provinsi terkait hendaknya lebih menggalakkan sosialisasi kepada masyarakatnya untuk tidak sembarangan memangkas hutan demi kepentingan keuntungan pribadi.

Peraturan daerah mengenai hak kelola hutan menjadi lahan produksi juga harus diperketat lagi. Jangan sampai pemerintah hanya menjanjikan keuntungan dari hasil produksi lahan kelapa sawit namun tak mengindahkan untuk melestarikan hutan di sekitar mereka.

"Sosialisasi akan hal ini memang perlu dilakukan lagi kemasyarakat luas. Dalam artian, pemerintah jangan hanya memberi janji keuntungan melimpah dari produksi sawit, namun juga harus mengajarkan kepada mereka bagaimana mengelola hutan untuk menjadi lahan, sehingga deforestasi dapat ditekan," kata Jahidin. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015