Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan melakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di setiap rumah warga, menyusul seringnya terjadi kebakaran di daerah itu.
"Tiga bulan ke depan, kami (BPBD) akan melakukan pendataan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di setiap rumah warga. Pemeriksaan dan pendataan alat pemadam kebakaran itu sebagai langkah antisipasi terjadinya musibah kebakaran," ungkap Kepala BPBD Kota Samarinda Robi Hartono, Selasa.
Sesuai aturan, kata Robi Hartono, alat pemadam kebakaran itu memiliki batas waktu penggunaan.
"Untuk memastikan apakah alat tersebut masih berfungsi dengan baik atau tidak, maka tim kami perlu mengecek langsung ke lapangan," kata Robi Hartono.
Selain mengecek, tim BPBD Kota Samarinda, lanjut Robi Hartono juga akan mendata ulang restribusi pajak yang diwajibkan kepada para pemilik alat pemadam kebakaran tersebut.
"Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011, maka restribusi yang dikenakan terhadap kepemilikan alat pemadam kebakaran itu yakni Rp10.000 hingga Rp20.000 per tabung, berdasarkan kapasitas dan berat tabung," katanya.
"Target pendapatan asli daerah (PAD) untuk restribusi alat pemadam kebakaran pada 2015 Rp350 juta. Tentu, pemerintah sangat berharap target tersebut bisa terealisasi," ungkap Robi Hartono.
Terkat kerapnya terjadi kebakaran di Kota Samarinda, menurut Robi Hartono perlu dilakukan upaya antisipasi agar tidak terlanjur membesar, salah satunya yakni dengan tersedianya alat pemadam kebakaran di setiap rumah
"Agar berfungsi dengan baik maka perlu dilakukan pengecekan secara rutin termasuk pengisian ulang yang bisa dilakukan di posko-posko pemadam," ujar Robi Hartono.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi diminta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Tiga bulan ke depan, kami (BPBD) akan melakukan pendataan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran di setiap rumah warga. Pemeriksaan dan pendataan alat pemadam kebakaran itu sebagai langkah antisipasi terjadinya musibah kebakaran," ungkap Kepala BPBD Kota Samarinda Robi Hartono, Selasa.
Sesuai aturan, kata Robi Hartono, alat pemadam kebakaran itu memiliki batas waktu penggunaan.
"Untuk memastikan apakah alat tersebut masih berfungsi dengan baik atau tidak, maka tim kami perlu mengecek langsung ke lapangan," kata Robi Hartono.
Selain mengecek, tim BPBD Kota Samarinda, lanjut Robi Hartono juga akan mendata ulang restribusi pajak yang diwajibkan kepada para pemilik alat pemadam kebakaran tersebut.
"Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011, maka restribusi yang dikenakan terhadap kepemilikan alat pemadam kebakaran itu yakni Rp10.000 hingga Rp20.000 per tabung, berdasarkan kapasitas dan berat tabung," katanya.
"Target pendapatan asli daerah (PAD) untuk restribusi alat pemadam kebakaran pada 2015 Rp350 juta. Tentu, pemerintah sangat berharap target tersebut bisa terealisasi," ungkap Robi Hartono.
Terkat kerapnya terjadi kebakaran di Kota Samarinda, menurut Robi Hartono perlu dilakukan upaya antisipasi agar tidak terlanjur membesar, salah satunya yakni dengan tersedianya alat pemadam kebakaran di setiap rumah
"Agar berfungsi dengan baik maka perlu dilakukan pengecekan secara rutin termasuk pengisian ulang yang bisa dilakukan di posko-posko pemadam," ujar Robi Hartono.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi diminta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015