Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim memediasi sengketa lahan antara perusahaan pertambagan PT Indominco Mandiri dan kelompok Tani Maju Bersama Karya, Kutai Kartanegara, dengan mempertemukan perwakilan kedua belah pihak.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josef di Samarinda, Selasa, menyatakan mediasi melalui pertemuan di Kantor PT Indominco Mandiri di jalan poros Samarinda-Bontang menyepakati bahwa kedua pihak yang bertikai berkomitmen; perusahaan tidak akan mengganggu lahan yang bukan merupakan wilayah izin konsesi pertambangan, khususnya lahan yang dikelola oleh kelompok tani tersebut.
Ia melanjutkan demikian sebaliknya, kelompok tani tersebut meminta perusahaan (PT Indominco Mandiri) berkomitmen dengan kesepakatan tersebut.
"Kami juga minta kepada perusahaan untuk jangan memperluas areal pertambangannya hingga ke lahan yang dikelola kelompok tani. Laporkan kembali kepada Komisi I jika perusahaan menambang pada areal di luar wilayah yang dikelola kelompok tani," kata Josef.
Sementara sekretaris Komisi I, DPRD Kaltim Muharram menambahkan Dewan tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi terkait apa yang menjadi kesepakatan.
"Artinya kita berupaya mencarikan titik temunya agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan. Namun jika keduanya tetap bersikeras maka jalan yang bisa ditempuh adalah melalui jalur hukum," kata Muharram.
Pertemuan yang dilakukan di Kantor PT Indominco Mandiri pada Senin (16/2) tersebut difasilitasi Vice President PT Indominco Mandiri HM Nasution. Juga hadir oleh perwakilan kelompok tani yang menghadirkan juru bicaranya Okky Ginting.
Kelompok tani ini melaporkan kepada Komisi I bahwa lahan 600 hektare yang mereka kelola hanya tersisa 25 hektare setelah digusur PT Indominco Mandiri untuk aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Tuntutan atas tergusurnya areal tanam tumbuh lahan kelompok tani tersebut dirincikan dengan tuntutan ganti rugi yang ditujukan kepada PT Indominco Mandiri, yakni sebesar Rp 371 miliar untuk ganti rugi 300 hektare, dan Rp 12 miliar untuk ganti rugi tanam tumbuh 10 hektare.
HM Nasution menanggapi bahwa batas-batas kuasa pertambangan yang dimilik oleh PT Indominco Mandiri telah didapat dari Kementerian Kehutanan dan areal yang diluar izin tidak dilakukan aktivitas pertambangan.
"Kami meminta kepada kelompok tani untuk menyampaikan data yang sejujur-sejujurnya agar jangan sampai dewan pun salah mengambil keputusan. Karena kesalahan data misalnya ternyata areal yang dimaksud tidak masuk dalam kuasa pertambangan PT Indominco
PT Indominco cinta damai, ingin tetap agar kedamaian bersama tercipta," kata Nasution.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josef di Samarinda, Selasa, menyatakan mediasi melalui pertemuan di Kantor PT Indominco Mandiri di jalan poros Samarinda-Bontang menyepakati bahwa kedua pihak yang bertikai berkomitmen; perusahaan tidak akan mengganggu lahan yang bukan merupakan wilayah izin konsesi pertambangan, khususnya lahan yang dikelola oleh kelompok tani tersebut.
Ia melanjutkan demikian sebaliknya, kelompok tani tersebut meminta perusahaan (PT Indominco Mandiri) berkomitmen dengan kesepakatan tersebut.
"Kami juga minta kepada perusahaan untuk jangan memperluas areal pertambangannya hingga ke lahan yang dikelola kelompok tani. Laporkan kembali kepada Komisi I jika perusahaan menambang pada areal di luar wilayah yang dikelola kelompok tani," kata Josef.
Sementara sekretaris Komisi I, DPRD Kaltim Muharram menambahkan Dewan tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi terkait apa yang menjadi kesepakatan.
"Artinya kita berupaya mencarikan titik temunya agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan. Namun jika keduanya tetap bersikeras maka jalan yang bisa ditempuh adalah melalui jalur hukum," kata Muharram.
Pertemuan yang dilakukan di Kantor PT Indominco Mandiri pada Senin (16/2) tersebut difasilitasi Vice President PT Indominco Mandiri HM Nasution. Juga hadir oleh perwakilan kelompok tani yang menghadirkan juru bicaranya Okky Ginting.
Kelompok tani ini melaporkan kepada Komisi I bahwa lahan 600 hektare yang mereka kelola hanya tersisa 25 hektare setelah digusur PT Indominco Mandiri untuk aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Tuntutan atas tergusurnya areal tanam tumbuh lahan kelompok tani tersebut dirincikan dengan tuntutan ganti rugi yang ditujukan kepada PT Indominco Mandiri, yakni sebesar Rp 371 miliar untuk ganti rugi 300 hektare, dan Rp 12 miliar untuk ganti rugi tanam tumbuh 10 hektare.
HM Nasution menanggapi bahwa batas-batas kuasa pertambangan yang dimilik oleh PT Indominco Mandiri telah didapat dari Kementerian Kehutanan dan areal yang diluar izin tidak dilakukan aktivitas pertambangan.
"Kami meminta kepada kelompok tani untuk menyampaikan data yang sejujur-sejujurnya agar jangan sampai dewan pun salah mengambil keputusan. Karena kesalahan data misalnya ternyata areal yang dimaksud tidak masuk dalam kuasa pertambangan PT Indominco
PT Indominco cinta damai, ingin tetap agar kedamaian bersama tercipta," kata Nasution.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015