Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, memeriksa lima warga negara asing (WNA) asal India yang dicurigai tidak memliki dokumen keimigrasian atau paspor.

"Kami mendapat informasi dari warga terkait keberadaan lima warga asing di Kompleks Perumahan Alam Pemai kilometer 2 pada Senin (9/2) malam, kemudian pada Selasa (10/2) pagi, anggota langsung mendatangi dan membawa WNA asal India itu ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso, Selasa.

Kelima WNA berkewarganegaraan India tersebut kata Budi Santoso yakni, Nandish Sadanand Shetty (34), Athinarayanan Avudaiyappan (56), Subramaniah Ramasami (64), Dharmika Viswanath Shetty (28) serta Kshiti (2).

"Empat diantara WNA itu tidak memiliki kartu identitas dan satu orang tidak memiliki paspor dan kartu identitas," katanya.

"Mereka berada di Penajam Paser Utara sejak Januari 2015, tapi dua orang lainnya sejak awal Januari 2014 sudah berada disini kemudian pada 31 Januari 2014 dipulangkan ke negara asalnya. Namun, oleh pihak PT Kaltim Jaya Mineral mendatangkan kedua orang itu kembali bersama tiga WNA asal India lainnya," ungkap Budi Santoso.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Budi Santoso, kelima warga asing tersebut, datang ke Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan kunjungan bisnis dan belum sebagai tenaga kerja asing di PT Kaltim Jaya Mineral, Kecamatan Babulu.

"Pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Penajam Paser Utara sudah lama meminta data kepada PT Kaltim Jaya Mineral terkait tenaga asing yang bekerja di perusahaan tersebut tetapi sampai sekarang belum diberikan," ujar Budi Santoso.

Walaupun PT Kaltim Jaya Mineral sudah menjamin kelima warga asing tersebut, tambahnya, Satpol PP Penajam Paser Utara akan terus melakukan pendalaman terkait keberadaan warga asing tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kantor Keimigrasian Balikpapan.

"Pihak perusahaan menjamin kelima warga asing itu, tapi kami terus dalami dan meminta wajib lapor karena dari pihak perusahaan mengatakan dokumen kelima warga asing itu, masih dalam proses. Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi Balikpapan sebagai tindak lanjut," ungkap Budi Santoso.  (*). 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015