Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Bupati Paser Ridwan Suwidi, akhirnya mencabut Peraturan Bupati No. 48 / 2014 tentang warna Ungu sebagai ciri khas daerah itu setelah didemo masyarakat adat setempat, Rabu.

Pernyataan pencabutan Perbup "unguisasi" itu dilakukan setelah terjadi perundingan yang cukup alot antara pihak pemerintah daerah dengan etnis Paser di Gedung Awa Mangkuruku, Tanah Grogot.

Sebelum perundingan dilakukan, ratusan warga yang mengatasnamakan etnis Paser menggelar unjuk rasa di depan Gedung Awa Mangkuruku.

Koordintor aksi Syukran Amin, mengatakan, demo tersebut merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan pada 29 Desember 2014

"Aksi ini sebagai rangkaian dari demo saat HUT Kabupaten Paser yang menolak warna ungu sebagai ciri khas daerah ini," ungkap Syukran Amin.

Warga yang melakukan demo kata Syukran Amin tidak hanya berasal dari Kabupaten Paser yang tinggal di daerah itu tetapi juga etnis Paser yang tinggal di daerah lain diantaranya, dari Kabupaten Penajam Paser utara dan Kota Balikpaan.

Etnis Paser berdatangan ke lokasi sejak Rabu pagi, menggunakan bus serta puluhan kendaraan roda dua.

Pada aksi tersebut, warga mengenakan ikat kepala dengan pita merah dan kuning.

Sebagian warga juga mengenakan pakaian adat Paser yang dilengkapi senjata tajam seperti parang dan tombak.

Selama aksi demo berlangsung, para orator menyampaikan tuntutan dengan menggunakan bahasa etnis Paser.

"Ada dua tuntutan kami yakni, cabut Perbup No. 48/2013 dan yang kedua adalah Bupati harus melindugi hak-hak masyarakat adat," kata Syukran Amin.

Sementara, Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Anggie YP mengatakan, menyiagakan sekitar 636 personel gabungan dari Brimob Polda Kaltimserta Kodim 0904/TNG untuk mengamankan aksi tersebut.

"Kami dapat bantuan personel dari Brimob Polda Kaltim untuk mengamankan demo warga tersebut," Anggie YP.

Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai perdebatan antara Kapolres Paser dengan perwakilan pendemo.

Kapolres Paser minta perwakilan pengunjuk rasa yang akan memasuki Gedung Awa Mangkuruku untuk berunding Bupati Paser tidak membawa senjata tajam yang akhinya disetujui oleh perwakilan pengunjuk rasa.

Saat proses dialog warga dengan Bupati Paser beserta para pejabat berlangsung suasana sempat diwarnai adu pendapat.

Bahkan, warga sempat merangsek maju mendekati Bupati Paser dan memaksa menandatangani pencabutan Perbup No.48/2014.

Akhirnya Bupati Paser Ridwan Suwidi yang didampingi Wakil bupati Mardikansyah serta unsur pimpinan DPRD Paser bersedia menandatangani pencabutan Perbup tersebut.

Setelah Perbup dinyatakan dicabut, para pendemo melakukan arak-arakan keliling Kota Tanah Grogot untuk meluapkan kegembiraanya.    (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015