Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya dengan memberikan bantuan uang muka perumahan bagi PNS. Hal ini sangat penting, sebagai upaya Pemerintah memberikan pelayanan kepada PNS, khususnya untuk membantu kepemilikan rumah berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.11 Tahun 2014.

Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak melalui Staf Ahli Gubernur bidang Polhukkam Sofyan Helmi mengatakan, untuk mewujudkan perumahan memang tidak mudah. Karena tidak semua keluarga PNS mampu membangun rumah, sehingga perlu bantuan pihak lain.

Dengan harapan agar perumahan yang dibangun itu teratur, layak huni, berbudaya, efesien, dapat mendukung produktivitas dan kapasitas masyarakat, serta terjaganya kualitas dan kelestarian lingkungan hidup.

"Untuk itu sangat diperlukan adanya penanganan dan perencanaan yang seksama yang melibatkan pemerintah selaku motivator, dukungan dana dan daya serta partisipasi, baik kalangan pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya," kata Sofyan Helmi pada Sosialisasi Penegakan Hukum Disiplin PNS dan Bantuan Uang Muka Perumahan bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, di Aula Kantor BKD Kaltim, pekan lalu.

Untuk diketahui, Pemprov Kaltim sejak beberapa tahun lalu, sudah mengusahakan pengadaan rumah bagi PNS melalui Sub Korpri. Lokasi dipilih di wilayah Loa Bakung, Loa Buah dan Sempaja di Kota Samarinda.

Selain itu, kerjasama Korpri dengan pemerintah juga sudah direncanakan untuk 17.000 unit rumah yang terdiri dari 4.000 unit rumah bagi PNS di tingkat provinsi dan 13.000 unit rumah di 13 kabupaten/kota se-Kaltim yang masing-masing dialokasikan sebanyak 1.000 unit rumah.

Namun, sangat disayangkan hingga saat ini, tidak semua kabupaten/kota dapat merealisasikan pembangunan rumah disebabkan banyak masalah dan kendala. Untuk itu, sosialisasi ini sangat penting untuk dapat diikuti dan dipahami oleh jajaran PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Karena itu, dengan adanya informasi tentang bantuan uang muka perumahan bagi PNS yang akan disalurkan Bapertarum, maka hal ini merupakan kabar baik yang bisa dimanfaatkan oleh PNS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Keberadaan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) sangat membantu bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim yang ingin membangun atau memiliki rumah. Karena, lanjut dia, Bapertarum memiliki sejumlah program yang dapat dimanfaatkan oleh PNS.

Diantaranya, Bantuan Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM), bantuan sebagian biaya membangun rumah di tanah sendiri, dan Tambahan Bantuan Membangun (TBM). (Humas Prov Kaltim/her)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014