Penajam (ANTARA Kaltim) - Warga mempertanyakan adaya kelebihan pembayaran retribusi masuk pelabuhan penyeberangan "speedboat" Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Salah seorang pengguna "speedboat" penyeberangan Penajam-Balikpapan, Kadir, Selasa mengatakan, harga tanda masuk ke pelabuhan tercatat Rp3.000 sementara yang tertera yakni, biaya retribusi Rp1.000 dan iuran asuransi Rp400 sehingga ada selisih Rp1.600 yang tidak ada keterangan.

"Harga retribusi masuk ke pelabuhan penyerangan `speedboat` Penajam-Balikpapan Rp3.000, sementara rinciannya tertulis, Rp1.000 sebagai retribusi dan iuran asuransi Rp400. Jadi, ada selisih Rp1.600 yang tidak dijelaskan sehingga kami menduga kemungkinan adanya pungutan liar," ungkap Kadir.

Kejanggalan retribusi masuk ke pelabuhan penyeberangan "speedboat" itu, kata Kadir, menjadi pertanyaan para calon penumpang sebab seharusnya mereka hanya membayar Rp1.400, sesuai jumlah yang tertera di tiket.

Sementara, Kepala Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara, Musakkar Mulyadi, mengaku, ada kesalahan terhadap besaran biaya yang tertera pada tiket masuk pelabuhan "speedboat" tersebut sehingga calon penumpang terpaksa membayar sebesar Rp3.000.

"Seharusnya, calon penumpang hanya membayar Rp1.400 untuk masuk ke pelabuhan bukan Rp3.000," kata Musakkar Mulyadi.

Sedangkan yang Rp1.600, tambah Musakkar Mulyadi, seharusnya menjadi kewajiban para motoris sebagai pembayaran ke Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Penajam (Gapasdap) dan bukan dibebankan kepada calon penumpang.

"Jadi, Rp1.600 itu sebagai pembayaran Gapasdap, yang seharusnya menjadi kewajiban motoris dan bukan calon penumpang," ungkap Musakkar Mulyadi.

Dishubbudpar Penajam Paser Utara, tambah Musakkar Mulyadi, akan segera melakukan perubahan tarif yang tertera pada tiket masuk ke pelabuhan "speedboat" tersebut, sehingga para calon penumpang membayar sesuai dengan kewajiban dan motoris juga membayarkan ke Gapasdap.

"Motoris punya kewajiban membayar iuran Gapasdap Rp1.600, yang selama ini masuk ke retribusi calon penumpang dan hal itu akan segera kami ubah," kata Musakkar Mulyadi.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014