Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana alokasi dana desa (ADD) senilai Rp1,5 miliar dengan tersangka Kepala Desa Binuang, Arb (40) ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Oknum mantan kepala desa itu diamankan sejak 7 Agustus 2014 lalu dan akan segera menjalani proses persidangan. Berkasnya sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejari," ungkap Kasubag Humas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Junaidi, Selasa.

Oknum mantan kepala desa itu kata Junaidi diduga menyelewengkan dana ADD Binuang, Kecamatan Sepaku pada 2012 yang menyebabkan kerugian negara Rp215 juta dari total ADD yang diterima Rp1,5 miliar.

Pada 2012 lanjut Junaidi, Desa Binuang menerima ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp1 miliar dan pada ADD perubahan anggaran bertambah menjadi Rp1.3miliar serta ditambahkan lagi silva atau dana sisa 2011, jadi total anggaran ADD Binuang pada 2012 sebesar Rp1,5 miliar

Pada waktu melakukan pembiayaan terhadap beberapa program kerja tambah Junaidi, tersangka juga diduga melakukan penyelewengan dana dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi kerugian negara sekitar Rp215 juta.

"Tahap pertama, pencairan dana ADD itu mencapai 70 persen dan tahap kedua sebanyak 30 persen dan hingga akhir tahun, tersangka telah mencairkan seluruh dana yang dianggarkan. Ternyata, uang yang sudah dikeluarkan itu digunakan untuk membayar utang pribadi, tapi dalam pertanggungjawaban untuk utang desa," ujar Junaidi.

Mantan kades tersebut kata Junaidi, juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp11 juta.

Selain itu, Arb juga tidak membayarkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dalam daerah Rp22,4 juta.

"SPPD uang transportasi dan harian yang menjadi hak staf itu tidak dibayarkan. Begitu juga dengan SPPD luar daerah yang mencapai Rp11 juta juga tidak diberikan kepada staf. Semua pengeluaran uang dibuatkan laporan pertanggunjawaban yang diduga fiktif oleh Arb," ungkap Junaidi.

Tidak hanya sampai disitu, mantan kades tersebut menurut Junaidi, juga mencairkan dana bulan bakti sebesar Rp10 juta, namun tidak didistribusikan untuk kegiatan tersebut serta dana untuk bencana alam sebesar Rp3,5 juta juga masuk kantong pribadi, padahal sumbangan untuk bencana alam berasal dari perusahaan.

Belum lagi pemasangan instalasi listrik untuk dua tempat sebesar Rp9 juta. tambahnya, PLN masih menagih Rp4 juta karena tersangka baru membayar Rp5 juta. "Penyelewengan juga diduga dilakukan tersangka untuk bantuan kepada Karang Taruna desa yang seharusnya menerima Rp15 juta, namun hanya diberikan Rp5 juta," katanya.

"Pembebasan lahan dengan dana Rp100 juta juga fiktif sebab setelah dilakukan pengecekan, ternyata lahan yang dibebaskan itu masuk wilayah perusahaan kehutanan PT ITCI," ungkap Junaidi.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014