Dinas Kependudukan dan catatan  sipil   (Disdukcapil) Kabupaten Paser melakukan pemusnahan sekitar 5.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP ) yang rusak atau tidak valid  untuk menjaga keamanan data pribadi warga.

"5.000 e-KTP  dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Disdukcapil Paser, M. Isnaini Yanuardi di Tanah Grogot, Rabu (15/1).

Ia menjelaskan e-KTP yang dimusnahkan  itu, dalam kondisi  rusak fisik, seperti  chip tidak berfungsi, patah, atau datanya sudah tidak sesuai lagi.

Pemusnahan tersebut, tambah Isnaini, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi warga.

Menurutnya 5000 e-KTP  yang dimusnahkan itu dikumpulkan sejak Agustus  2024. 

Isnaini mengatakan dalam pemusnahan  tersebut, Disdukcapil menghadirkan Inspektorat kemudian dibuatkan berita acaranya.

"Kebetulan saat pemusnahan 5.000 e-KTP itu disaksikan Kasubdit Wilayah 3 dari Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang sedang melakukan kunjungan kerja," katanya..

Bagi masyarakat yang mau mengganti KTP-el miliknya yang rusak, Isnaini meminta datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa e-KTP yang rusak dan menyertakan Kartu Keluarga. 

" e-KTP yang rusak diminta petugas sebagai barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan," katanya.

Isnaini menambahkan bagi warga yang kehilangan e-KTP dan ingin mengganti, maka berkas yang  harus dibawa  kartu keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025