Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Kehormatan DPR Kota Bontang meminta kejelasan soal kasus dugaan ijazah palsu anggota dewan setempat berinisial SY yang sedang disidang di Pengadilan Negeri setempat.

"Kami telah melayangkan surat ke PN Bontang guna meminta kejelasan status salah seorang anggota DPRD Bontang tersebut, namun hingga saat ini pihak PN Bontang belum mengirimkan surat balasan," kata Ketua BK DPRD Bontang Ma`ruf Effendi di Bontang, Kalimantan Timur, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya memaklumi alasan pihak PN Bontang yang hingga kini belum memberikan penjelasan soal kasus tersebut, karena saat itu kasus tersebut sedang dalam proses persidangan.

BK DPRD Kota Bontang dalam hal ini ingin mengetahui status hukum Sy, sebagai bahan acuan dan pertimbangan mengeluarkan keputusan.

"Surat dari PN itu juga akan menjadi dasar hukum BK apakah yang bersangkutan akan dinonaktifkan atau tidak." katanya.

Dia mengatakan, hingga saat ini surat balasan dari PN belum masuk ke BK, dalam ini pihaknya memaklumi hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di PN Bontang.

Ma`ruf mengatakan, apabila surat dari PN telah dikeluarkan, BK juga tidak serta merta mengamini putusan tersebut namun perlu kajian di internal DPRD dalam mengambil sikap.

Selain itu, kata dia, BK tentunya akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Kaltim untuk meminta rekomendasi langkah selanjutnya yang patut diambil.

"Surat dari PN adalah dasar hukum BK dalam mengajukan PAW atau tidak, akan tetapi nantinya rekomendasi gubernur itu akan kami sampaikan lagi ke partai politik anggotanya yang tersandung masalah tersebut," kata Ma`ruf.

Perihal pergantian antarwaktu, katan, murni kewenangan partai politik yang bersangkutan," katanya.    (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014