Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kejelasan penandatanganan surat pernyataan mutlak keabsahan tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013.

"Saya sudah surati MA untuk meminta fatwa. Jika memang yang menandatangani pernyataan mutlak itu saya sebagai bupati tidak ada masalah dikemudian hari, maka saya siap tanda tangan," katanyadi Penajam, Selasa.

Permintaan fatwa MA tersebut, kata dia, untuk menjawab keraguan apakah surat pernyataan mutlak tersebut, harus ditandatangi bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Menurut Yusran Aspar dengan menandatangani surat pernyataan mutlak, berarti bupati bertanggung jawab terhadap honorer K2 , termasuk jika ada pemalsuan syarat administrasi," katanya.

"Saya tidak mengetahui kondisi K2 pada 2005, apa benar pegawai honor yang diangkat tahun itu. Jadi wajar saya tidak bersedia tanda tangan, kecuali ada fatwa MA karena saya tidak mau tersangkut masalah hukum. Tapi saya juga kasihan kepada para honorer itu," ujarnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin mengatakan, selain mengirimkan surat untuk meminta fatwa MA, BKD juga telah bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKB) Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk mengubah siapa yang bertanggung jawab terhadap honorer K2 apabila ada temuan pemalsuan.

"Tim verifikasi K2 sudah terbentuk dan dalam waktu dekat akan segera turun langsung melakukan verifikasi dimana K2 bersangkutan bekerja. Kami akui ada sekitar 60 persen keabsahan berkas K2 diragukan, jadi harus dilakukan verifikasi mendalam," katanya.

Dalam verifikasi berkas honorer K2 itu, kata Alimuddin, BKD juga bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menelusuri keabsahan dokumen admnistrasi tenaga honorer K2 tersebut, jangan sampai ada permasalahan, sehingga bupati terkena sanksi hukum.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014