Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera menyelesaikan permasalahan pertanahan pada kawasan transmigrasi.
"Kami segera mencari solusi konkret atas permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi tantangan utama di kawasan transmigrasi," ucap Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau, di Sangatta, Sabtu.
Ia menyampaikan mitigasi penyelesaian masalah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Disnakertrans Kutim telah mengundang 10 Camat dan 49 Kepala Desa dari wilayah yang bersinggungan dengan kawasan transmigrasi di Kutai Timur.
Keterlibatan Camat dan Kepala Desa dianggap penting karena berada di garis depan dalam menangani permasalahan di lapangan.
“Dengan melibatkan mereka, solusi yang dihasilkan bisa lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Roma menekankan bahwa kepastian hukum atas HPL adalah kunci utama dalam menciptakan kawasan transmigrasi yang produktif dan harmonis.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat transmigrasi dalam memanfaatkan lahan secara optimal.
“Jika masalah pertanahan ini dapat diselesaikan, maka kawasan transmigrasi di Kutai Timur akan semakin berkembang," tuturnya.
Kadisnakertrans Kutim juga akan membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran melalui program-program pembangunan yang terencana.
Lebih lanjut, Dia mengatakan kolaborasi lintas sektoral memiliki peran bersama dalam menciptakan kawasan transmigrasi yang kondusif dan produktif.
"Ini menjadi titik awal upaya penyelesaian yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak, kami optimis bahwa setiap permasalahan dapat diatasi sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan," kata Roma.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024