Samarida (ANTARA Kaltim) -  Karut marut persoalan antara Pemprov Kalimantan Timur dengan Yayasan Melati terkait operasional SMU 10 Samarinda, mengundang reaksi wakil rakyat.

Melihat kondisi tersebut Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin oleh ketua Zain Taufiqnurrahman, Wakil Ketua Yahya Anja, Sekretaris Rita Artaty Barito, dan anggota Ahmad Rosidik, Ferza Agustia, Rakhmad Majid Gani, dan Herman, melakukan kunjungan kerja ke SMU 10 Melati Samarinda, Selasa (18/11).

Di lokasi, rombongan diterima Kadis Pendidikan Kaltim Musyahrim, Karo Hukum Suroto, Karo Perlengkapan Fathul Halim dan Kepsek SMU 10 Armin.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufiqnurrahman mengatakan, sebagai salah satu sekolah unggulan di Kaltim, SMU 10 diharapkan mampu menjadi sekolah percontohan bagi yang lain dalam hal pembinaan terhadap siswa/siswinya.

“Persoalannya sudah berlarut-larut. Kedua belah pihak yang bersengketa tidak dapat menemukan titik temu penyelesaian. Akibatnya yang menjadi korban adalah para peserta didik. Penting bagi dewan untuk membantu menyelesaian persoalan ini,” tutur Zain.

Dewan kata Zain, mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak mengarah ke meja hijau. Namun, dengan melihat berbagai perkembangan yang  berlangsung selama setahun terakhir maka hal tersebut dirasa kecil kemungkinannya.

“Saya juga mempersoalkan keberadaan PT MBK yang diberikan kuasa oleh Yayasan Melati untuk mengelola sarana dan prasarana sekolah. Selain itu pihak ketiga tersebut diberikan kuasa menjalin kerjasama dengan pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan sekolah,” kata Zain.

Menurut Zain, yayasan adalah sebuah lembaga nirlaba dan memiliki peraturan tersendiri. Maka jika berbicara aspek legal, apa yang dilakukan Yayasan Melati dengan membangun menunjuk PT MBK untuk menangani seluruh fasilitas siswa di sekolah juga diduga cacat hukum.

“Jika pemerintah memang memiliki data dan fakta yang akurat maka lebih baik Pemprov Kaltim mengelola sendiri sekolah tersebut. Pasalnya, di Indonesia hanya SMU 10 Samarinda saja yang dalam pelaksanaanya dikelola oleh yayasan,” tegas Zain.

Kadis Pendidikan Kaltim Musyahrim menyebutkan jika merunut dari sejarah awalnya Pemprov Kaltim hanya meminjampakaikan tanah seluas 12 hektare tersebut untuk kemudian digunakan untuk bangun sekolah SMU 10.
Namun, sayangnya oleh pihak yayasan melakukan penafsiran yang lain dengan mengklaim bahwa memiliki hak memiliki.

“Dalam perjanjian pinjam pakai tersebut juga tidak membolehkan kepada pihak SMU 10 yang termasuk Yayasan Melati untuk mengizinkan perusahaan atau pihak ketiga melakukan kegiatan diatas tanah dimaksud,” jelas Musyahrim.

Dalam perjalanannya, Pemprov Kaltim melakukan berbagai upaya di antaranya melakukan somasi kepada pihak yayasan melati karena hingga saat ini lahan seluas 12 hektare yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan SMU 10 tersebut masih tercatat sebagai barang inventaris daerah. Serta sertifikat aslinya masih dipegang oleh Pemprov Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/oke)




Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014