Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian atau paspor.
"WNA asal Korea Selatan atas nama Lee Yuong Jin (53) kami amankan saat berada di hotel melati di Jalan Provinsi Kilometer 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Minggu dini hari ((9/11," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Denny Handayansyah di Penajam, Selasa.
Ia mengatakan WNA asal Korea Selatan itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. WNA itu selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Balikpapan.
"Dia (Lee Young Jin) mengaku paspor miliknya hilang saat berada di Hotel Sahid, Jakarta dan telah melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, ketika dimintai bukti keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, Lee Young Jin tidak bisa menunjukkan bukti yang diminta," katanya.
Dia mengatakan dda surat keterangan dari Konsulat Korea yang menyatakan Lee Young Jin benar warga Korea Selatan dan menyebutkan paspor yang bersangkutan memang hilang.
Warga negara Korea Selatan tersebut, kata Denny, sudah kali ketiga datang ke Indonesia, dengan tujuan ingin berinvestasi di tambang batu bara.
Namun, ia akhirnya ditahan oleh Satpol PP Penajam Paser Utara karena dinilai telah melanggar aturan tentang Imigrasi.
Sebelumnya, Lee Young Jin mengaku sebagai investor. Tapi, setelah ditelusuri ternyata hanya bertindak sebagai penerjemah yang direkrut oleh PT Dimensi Keajaiban Global dan dia akan diserahkan ke pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti.
"Kami hanya bisa berbicara mengenai peraturan daerah (Perda), termasuk orang asing yang tidak memiliki paspor. Jadi kami serahkan ke pihak Imigrasi Balikpapan untuk ditindaklanjuti, apakah nantinya dideportasi atau tidak, itu kewenangan imigrasi," kata Denny Handayansyah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"WNA asal Korea Selatan atas nama Lee Yuong Jin (53) kami amankan saat berada di hotel melati di Jalan Provinsi Kilometer 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Minggu dini hari ((9/11," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Denny Handayansyah di Penajam, Selasa.
Ia mengatakan WNA asal Korea Selatan itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. WNA itu selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Balikpapan.
"Dia (Lee Young Jin) mengaku paspor miliknya hilang saat berada di Hotel Sahid, Jakarta dan telah melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, ketika dimintai bukti keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, Lee Young Jin tidak bisa menunjukkan bukti yang diminta," katanya.
Dia mengatakan dda surat keterangan dari Konsulat Korea yang menyatakan Lee Young Jin benar warga Korea Selatan dan menyebutkan paspor yang bersangkutan memang hilang.
Warga negara Korea Selatan tersebut, kata Denny, sudah kali ketiga datang ke Indonesia, dengan tujuan ingin berinvestasi di tambang batu bara.
Namun, ia akhirnya ditahan oleh Satpol PP Penajam Paser Utara karena dinilai telah melanggar aturan tentang Imigrasi.
Sebelumnya, Lee Young Jin mengaku sebagai investor. Tapi, setelah ditelusuri ternyata hanya bertindak sebagai penerjemah yang direkrut oleh PT Dimensi Keajaiban Global dan dia akan diserahkan ke pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti.
"Kami hanya bisa berbicara mengenai peraturan daerah (Perda), termasuk orang asing yang tidak memiliki paspor. Jadi kami serahkan ke pihak Imigrasi Balikpapan untuk ditindaklanjuti, apakah nantinya dideportasi atau tidak, itu kewenangan imigrasi," kata Denny Handayansyah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014