Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengevaluasi pelaksanaan program penghijauan yang telah berjalan dalam upaya mencari solusi untuk pemantapan pelaksanaan program penghijauan pada tahun 2025.

"Kita melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program penghijauan yang telah berjalan sejak 2022, mendiskusikan kendala yang dihadapi selama tahun 2024, dan mencari solusi untuk pemantapan pelaksanaan program pada tahun 2025," kata Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Setdaprov Kaltim, Erwin Dharmawan, pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pangan untuk Penghijauan Tahun 2024 di Balikpapan, Selasa.

Erwin Dharmawan menyampaikan bahwa program pangan untuk penghijauan sudah dimulai sejak 2022 dan terus berlangsung hingga saat ini.

"Apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kaltim yang secara aktif serta berkomitmen terhadap program pangan untuk penghijauan," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga telah memiliki program lainnya yaitu Rumah Layak Huni (RLH) yang sumber pendanaannya berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan dan kemitraan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, program pangan untuk penghijauan hendaknya dapat dipatuhi dan dilaksanakan agar bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Timur.

Erwin juga mengatakan bahwa di pergub itu diamanatkan untuk menanam jenis-jenis tumbuhan. Ada 38 jenis yang menjadi atensi bagi penerima maupun dari perusahaan.

“Buah sukun menjadi perhatian khusus Gubernur Kaltim sebagai tanaman yang diutamakan,” ujar Erwin.

Ia menegaskan bahwa program ini bukan pilihan melainkan kewajiban, tentu dengan harapan ke depan bahwa siapapun gubernur yang akan terpilih dapat terus mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021, program ini wajib untuk dilaksanakan," tegas Erwin.

Rapat tersebut juga membahas rencana evaluasi Peraturan Gubernur untuk menyesuaikan target pencarian dan pemanfaatan lahan dengan program-program nasional. Evaluasi ini diharapkan dapat mengatasi kendala dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

“Indikator kualitas kebijakan Pergub Kaltim dinilai sangat tinggi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), dengan skor mencapai 85. Hal ini menunjukkan bahwa mulai dari perencanaan hingga pelaporan, kebijakan ini terdokumentasi dengan baik,” tambah Erwin.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan (BP2UPK) Adi Dharma Arief menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini.

Ia berharap kegiatan ini menghasilkan solusi atas berbagai kendala dan mengoptimalkan pelaksanaan program pada 2025.

Rapat dihadiri sebanyak 70 peserta baik dari perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Adapun narasumber kegiatan tersebut di antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Hendrawan Perkasa selaku Analis Lingkungan Hidup, dan Social Enterprise Coordinator PT Berau Coal, Muhammad Masyhuri yang berbagi pengalaman tentang kontribusi program penghijauan, termasuk budidaya kakao.

Dengan diskusi yang intensif ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mencapai keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan di Kalimantan Timur.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024