Piala Gubernur Kaltim 2024 sepak bola U-13 dan U-15 yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) selama delapan hari pada 11-18 November ini, ditujukan untuk membina atlet usia muda, guna mencetak atlet prestasi di masa datang.

Turnamen yang mengadopsi semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepak Bola Nasional ini telah memasuki fase semifinal leg pertama pada Sabtu, 16 November 2024.

Kompetisi berlangsung meriah di dua lokasi, yaitu Lapangan Borneo FC Training Centre untuk kategori U-13 dan Stadion Kadrie Oening untuk kategori U-15.

Pada kategori U-13, dua pertandingan sengit tersaji. Balikpapan Allstar U-13 menundukkan Penajam Utama U-13 dengan skor tipis 2-1, sementara Borneo FC U-13 mengalahkan Bontang City U-13 dengan skor 3-1.

Di kategori U-15, laga pertama dimenangkan Paser United U-15 atas Balikpapan Allstar U-15 dengan skor 1-0, sedangkan Penajam Utama U-15 mengatasi perlawanan Bontang City U-15 dengan kemenangan 4-2.

Sekretaris Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kaltim Supono, menilai turnamen ini sebagai langkah positif dari Dispora Kaltim dalam menghidupkan pembinaan sepak bola usia dini.

“Tentu kami menyambut baik adanya Inpres Nomor 3 Tahun 2019, termasuk langkah tepat yang sudah dilakukan Dispora Kaltim untuk membina atlet muda,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PSSI Kaltim menyambut rencana Dispora untuk menggelar Liga Pelajar dan Piala Pertiwi sebagai bentuk keterlibatan aktif pemerintah dalam pembinaan sepak bola.

Namun, Supono mencatat belum semua kabupaten/kota di Kaltim merespons positif amanat Inpres tersebut, sehingga ia berharap Dispora Kaltim bersurat ke dispora di kabupaten/kota untuk bisa juga menyikapi amanat dari Inpres tersebut.

Sejumlah asosiasi kabupaten (askab) masih menghadapi kendala dalam menyelenggarakan kompetisi amatir dan usia dini.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim Rasman Rading, mengakui kondisi tersebut, sehingga ia pun mendorong kabupaten menindaklanjuti Inpres Nomor 3 Tahun 2019.

“Sebenarnya sudah ada yang menyikapi positif, seperti Balikpapan dan Samarinda. Tapi memang ada juga yang masih belum memberikan tanggapan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera bersurat ke dispora kabupaten/kota untuk menindaklanjuti aturan tersebut. “Kami segera bersurat ke mereka, semoga ini bisa ditindaklanjuti,” tambahnya. (Adv)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024