Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan Boedi Liliono mengimbau kepada warga untuk tidak memberikan uang kepada pengemis  dan pengaman jalanan.

"Dengan tidak memberikan uang, kita turut membantu mengurangi jumlah pengemis dan pengamen jalanan yang semakin meningkat," kata Boedi, di Balikpapan, Rabu (30/10).

Ia mengatakan, imbauan itu juga sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta mengatur tentang larangan dan penindakan terhadap kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban di area publik, termasuk larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada anak jalanan, pengemis, dan pengamen. 

Kemudian Perda tersebut diperbarui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, yang juga memperkuat aturan ketertiban di ruang publik dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga Balikpapan. 

Lanjut Boedi dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) berimbas pada peningkatan perekonomian di Balikpapan, namun di sisi lain juga masalah sosial ikut meningkat. 

"Perpindahan IKN  membawa dampak sosial, dan itu harus kita antisipasi dengan baik," katanya.

Kota Balikpapan  telah memiliki Perda sebagai payung hukum, Satpol PP harus tegas menegakkan aturan dengan memperketat pengawasan,  terkhusus untuk para  pengamen, pengemis dan lainnya yang dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta merusak estetika kota.

"Kami memiliki toleransi khususnya untuk pengamen yang ada di kafe dan rumah makan, sementara untuk yang ada di pinggir jalan, titik-titik lampu merah langsung kami tertibkan," ujar Boedi.

Menurutnya kebijakan yang berbeda tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban tanpa menutup akses masyarakat mencari nafkah.

Dia menilai maraknya pengamen, pengemis  dan anak jalanan diduga adanya praktik eksploitasi di Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan kerap ditertibkan-nya pengamen yang masih berusia anak-anak.

"Pengamen anak-anak di jalan masuk dalam kategori eksploitasi anak dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Boedi. (Adv)

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024