Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Agus Santosa mengingatkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat agar melarang guru dibebankan tugas sebagai bendahara sekolah, karena tugas pokoknya adalah mengajar.

" Saya sudah memberi masukan ke Disdik, karena masih banyak sekolah yang menugaskan guru menjadi bendahara,' katanya di Tanah Grogot , Kamis (24/10).

Menurutnya, jika seorang guru ditunjuk sebagai bendahara, pada akhirnya guru tersebut sibuk dengan urusan pengadimistrasian atau peng-SPJ-an, sementara tanggungjawab mengajar siswa menjadi terganggu.

Dia menilai perlu kebijakan dari Disdik melalui pihak ketiga atau penyediaan tenaga outsourcing.untuk  mengatasi kondisi tersebut,

"Kami mengusulkan tenaga outsourcing untuk   tenaga bendahara, jadi pihak ketiga bisa menyediakan akuntan-akuntan  handal," katanya.

Dikemukakannya, usulan tersebut semata-mata agar guru tetap fokus mengajar anak didik sebagai tanggungjawabnya.

Dia juga mengusulkan kepada pemerintah daerah agar memformulasikan kebijakan supaya semua guru di kabupaten Paser bisa mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG ) untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

" Selama ini ada PPG yang dibiayai pemerintah ada juga yang biaya mandiri, kalau bisa ada kebijakan semua dibiayai pemerintah," katanya.

Menurutnya selama ini, masih banyak guru yang sudah lama mengajar belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG.

"Jika sudah mengikuti PPG, seorang guru mendapatkan sertifikat pendidik dan secara otomatis akan mendapatkan tambahan penghasilan," katanya. (Adv)

Pewarta: R. Wartono/Prasetya

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024