Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, menggelar razia balapan liar dengan berhasil menjaring 61 sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Priyadi di Samarinda, Senin (20/10), mengatakan razia itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya balapan liar.

Pada pelaku balapan liar, katanya, umumnya kalangan remaja.

"Warga di kompleks itu merasa resah, karena balapan digelar setiap Sabtu dan Minggu. Kami langsung melakukan razia balapan liar dan berhasil menjaring 61 unit sepeda motor saat balapan liar," kata Priyadi.

Sebanyak 61 sepeda motor yang digunakan aksi balapan liar itu, katanya, langgsung diamankan di Polres Penajam Paser Utara.

"Motor yang digunakan pada aksi balapan liar itu kami tahan dan jadikan barang bukti sebab selain tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK), pengendaranya juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," kata Priyadi.

Kepolisian setempat akan memproses secara hukum atas kasus tersebut.

"Siapapun yang berada di lokasi balap liar itu, apakah itu yang melakukan balapan maupun penonton, kami tindak dan langsung memberikan surat tilang karena mereka yang umumnya masih berusia remaja itu tidak dilengkapi SIM maupun surat kendaraan lainnya," katanya.

Para remaja yang terjaring razia balapan liar tersebut, kata Priyadi, harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

"Para pelaku balapan liar akan dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp3 juta. Mereka harus datang sendiri untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot," ujar Priyadi.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014