Samarinda (ANTARA Kaltim) - Para pengusaha lama maupun yang akan membuka bidang usahanya di kaltim diharap lebih memberi perhatian terhadap sarana parkirnya. Hal ini harus lebih ditekankan, mengingat proses parkir yang kerap mengganggu aktivitas lalu litas tak boleh lagi bertambah.

Pemerintah boleh berbangga hati mengingat jumlah pertokoan, hotel dan mal yang kian menjamur di Kaltim. Ini merupakan bukti bahwa Kaltim memiliki potensi besar menarik investor.

Sayangnya, perkembangan pembangunan tidak ditunjang dengan pengelolan sarana parkir yang baik. Harusnya, luas lahan parkir yang disediakan memadai dan tertib, tidak di tepi jalan, karena dapat mengganggu aktivitas jalan raya.

Menurut Anggota DPRD Kaltim Syafruddin, ia prihatin jika pengelola pertokoan, hotel dan mal tidak segera membenahi sarana parkir sesuai dengan peraturan yang ada. Memang pengelolaan parkir di Kaltim masih belum tertata rapi, tidak tahu dimana letak kesalahan sebenarnya. Ini haruslah menjadi pekerjaan rumah bagi tiap-tiap unsur pemerintahan.  

“Saya tekankan, jika kondisi lahan parkir jangan sampai mengganggu aktivitas jalan raya. Peraturanya sudah jelas, jika hotel dan mal wajib mempunyai parkir dua pintu yakni pintu masuk dan keluar harus berbeda arah. Sementara pertokoan, memberikan lahan parkir minimal setengah dari luasan bangunan tokonya,” kata Syafruddin.  

Dilanjutkannya, dirinya kerap mengamati beberapa aktivitas lahan parkir diasejumlah daerah. Memang, masih belum bisa dikatakan bagus. Namun ini semua bisa berubah jika peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus menyorot masalah luasan lahan parkir ini. Agar dalam pembangunan oleh investor nantinya, mereka bisa mengantisipasi kepadatan parkir untuk tahun-tahun mendatang.

 â€œImbauan kepada pemilik usaha harus terus dilakukan. Jumlah konsumen yang meningkat tiap tahun di Kaltim sangat besar, namun media jalan tak kunjung melebar,” lanjutnya.
 
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, jika seluruh jajaran pemerintah mau bekerjasama dalam hal pengelolaan lahan parkir ini, justru menambah nilai lebih terutama pada pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam UU 28 tahun 2009 menyangkut pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang memungut 11 jenis pajak termasuk di dalamnya yakni retribusi parkir. Hanya saja harus sangat hati-hati dalam penyelenggaraan pajak parkir ini, karena Kondisi objek dan subjeknya belum memadai.

Tak hanya sekedar retribusi parkir dari pertokoan, hotel dan mal saja. Retribusi parkir juga wajib dioptimalkan jika ada kegiatan yang melibatkan khalayak ramai atau pertunjukan swasta.

''Kita masih kurang menyadari jika potensi retribusi parkir juga bisa menyumbang PAD yang cukup besar. Ini yang harus dikelola oleh pemerintah pada masa mendatang. Retribusi parkir juga bisa dongrak PAD,” tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/oke)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014