Seluruh Kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis, menandatangani pakta integritas netralitas aparatur sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Selain menandatangani pakta integritas, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersama para anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kutai Kartanegara yang merupakan ASN juga membaca ikrar netralitas ASN di depan Penjabat Sementara Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto.
"Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Ini berarti setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun, termasuk pada Pilkada 2024 ini," kata Bambang saat Pembacaan Ikrar Netralitas ASN di Tenggarong, Kamis.
Netralitas tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia mengatakan ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah, kemudian sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.
Bambang juga mengatakan bahwa berdasarkan data, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan jenis pelanggaran netralitas didominasi keberpihakan ASN di media sosial, yakni mencapai 40 persen.
Berdasarkan laporan tersebut, 197 orang ASN terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Ia berharap ASN di Pemkab Kukar dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Pemerintah Pada Pilkada Serentak 2024.
Beberapa hal yang dilarang dilakukan ASN, seperti memasang spanduk, baleho, alat peraga lainnya terkait bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye, menjadi anggota parpol, dan mengunggah di media sosial.
Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, menjadi tim ahli bakal calon, membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan parpol, ikut dalam kegiatan kampanye, dan mengikuti deklarasi bakal calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Selain menandatangani pakta integritas, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersama para anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kutai Kartanegara yang merupakan ASN juga membaca ikrar netralitas ASN di depan Penjabat Sementara Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto.
"Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Ini berarti setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun, termasuk pada Pilkada 2024 ini," kata Bambang saat Pembacaan Ikrar Netralitas ASN di Tenggarong, Kamis.
Netralitas tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia mengatakan ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah, kemudian sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.
Bambang juga mengatakan bahwa berdasarkan data, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan jenis pelanggaran netralitas didominasi keberpihakan ASN di media sosial, yakni mencapai 40 persen.
Berdasarkan laporan tersebut, 197 orang ASN terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Ia berharap ASN di Pemkab Kukar dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Pemerintah Pada Pilkada Serentak 2024.
Beberapa hal yang dilarang dilakukan ASN, seperti memasang spanduk, baleho, alat peraga lainnya terkait bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye, menjadi anggota parpol, dan mengunggah di media sosial.
Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, menjadi tim ahli bakal calon, membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan parpol, ikut dalam kegiatan kampanye, dan mengikuti deklarasi bakal calon.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024