Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) masa  jabatan 2024-2029, di ruang Balling Seleloi, Selasa (8/10/2024).  

Pada rapat paripurna itu untuk menentukan anggota komisi-komisi, badan kehormatan (BK), badan anggaran (Banggar), badan musyawarah (Banmus), dan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). 

"Pemilihan anggota BK dilakukan melalui penghitungan suara. Sedangkan anggota AKD lainnya dilakukan melalui musyawarah antar fraksi," kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Berdasarkan hasil musyawarah menetapkan Kasri sebagai Ketua Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum. Sementara Umar sebagai wakil ketua dan Edwin Santoso sebagai sekretaris. 

 Komisi II membidangi ekonomi, keuangan, dan kesejahteraan rakyat diketuai Syukran Amin, Wakil Ketua dijabat Basri , dan Sekretaris Lasminah.. 

Komisi III bidang pembangunan di ketuai Abdul Aziz, Wakil Ketua Ilham Chalid  dan Raniyanto sebagai Sekretaris. 

Selanjutnya Ketua Bapemperda dijabat Indra Pardian, Wakil Ketua  Burhanuddin, dan Sekretaris  dijabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Paser.

Demikian pula dengan Banggar dan Banmus dijabat unsur pimpinan dewan dan Sekwan DPRD sebagai Sekretaris.

Sementara itu Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain mengatakan dengan ditetapkannya AKD maka anggota dewan bisa menjalankan fungsi dan perannya. 

"Peran DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan, bidang anggaran, badan legislasi atau badan pembentuk Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya.(Adv) 

 

Pewarta: R. Wartono/Prasetya

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024