Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim terus berkomitmen dalam upaya mendukung keterbukaan informasi  melalui kemudahan pelayanan akses  informasi pada badan publik.

“Kita akan terus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik,” sebut Kepala Biro dan Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat saat menjadi nara sumber pada Acara Samarinda Pagi di Samarinda TV, Kamis (9/10).

Dialog yang disiarkan secara langsung tersebut, mengambil tema keterbukaan informasi publik. Selain Adiyat, hadir nara sumber lainnya yaitu Ketua Komisi Informasi Kaltim Eko Satya Husada dan Asisten III Sekkot Samarinda, Ridwan Tassa.

Adiyat mengatakan, sejak berlakunya UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),  Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai langkah terkait UU yang merupakan inisiasi DPR kala itu, salah satunya dengan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi.

“Gubernur Kaltim juga menginstruksikan agar semua SKPD membuka pelayanan informasi kepada masyarakat yang memerlukan informasi,” tegas Adiyat.

Selain membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) seperti amanat UU KIP,  Pemprov Kaltim juga melakukan pemanfaatan internet sehingga pemohon informasi dapat lebih mudah mendapatkan informasi. Tentunya, tidak semua informasi publik dapat diminta masyarakat yaitu informasi yang bersifat  membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta  menghambat proses penegakan hukum.  Masyarakat juga tidak dapat mengakses informasi publik yang diperkirakan dapat mengganggu perlindungan atas hak dan kekayaan intelektual serta perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

“Karena itu masyarakat harus tahu hak-hak mereka serta mekanismenya dalam memperoleh informasi publik,” ujar Adiyat.

Ketua Komisi Informasi Kaltim Eko Satya Husada mengatakan, meski UU KIP sudah berjalan empat tahun, Komisi Informasi akan terus melakukan sosialisasi UU ini sehingga masyarakat dan badan publik mengetahui hak dan kewajibannya.

“Kita terus mendorong agar semua badan publik yang belum membentuk PPID agar segera membentuk seperti yang diamanatkan dalam UU ini,” kata Eko.

Tidak hanya itu, badan publik juga harus menyusun daftar informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan serta membuat standar operasional prosedur pelayanan publik.

“Badan publik juga harus mengalokasikan anggaran pelayanan informasi,” pungkasnya. (Humas Prov Kaltim/gie)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014